Poto: Saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara para kepala desa dari lima kecamatan dengan Kejari Kabupaten Cirebon.
Gebrakkasus.com – CIREBON, – Bertempat di Kantor Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, digelar acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara para kades (kepala desa) dari lima kecamatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, pada hari Jum’at pagi (18/07/2025).
Lima kecamatan yang terlibat dalam perjanjian ini adalah kecamatan Talun, Kedawung, Beber, Greged, dan Plered.
Acara yang berlangsung di Jalan Keramat Talun No. 140 ini disambut dengan antusias oleh seluruh kepala desa yang hadir.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., serta Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali.
Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa agar kegiatan berjalan lancar.
Dalam sambutannya, Kajari Dr. Yudhi Kurniawan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui aplikasi Jaga Desa.
Tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, khususnya terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, terutama dalam penggunaan anggaran serta pelaksanaan tugas dan fungsi para kades,” ujar Yudhi.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi para kepala desa secara preventif dan solutif.
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejari yang membuka ruang kerja sama dengan para kades.
Ia berharap perjanjian ini dapat mendorong para kepala desa agar menyelenggarakan pemerintahan secara tertib, sesuai regulasi, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Kerja sama ini penting untuk mencegah penyimpangan dan memberikan rasa aman bagi kades dalam menjalankan tugasnya.
Setelah MoU ini, kami berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon semakin baik, transparan kepala Masyarakat dan akuntabel, tutur Wakil Bupati.
Acara diakhiri dengan prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama oleh seluruh kades dari lima kecamatan yang terlibat, disaksikan langsung oleh pejabat daerah dan pihak kejaksaan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Cirebon semakin mampu menjalankan roda pemerintahan dengan profesional, amanah, dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat yang bersih dan transparan.
(Eka)












