Poto; Saat Persidangan ketiga terdakwa korupsi.
Lampung, – Dalam perkara dugaan korupsi dana intensif anggota Satpol-PP Lampung selatan yang merugikan uang negara sampai Rp2,8 miliar.
Disini Pengadilan Negeri Tanjung karang menjatuhkan vonis 5 tahun sampai 7 tahun penjara kepada ke tiga pejabat Sat Pol PP Lamsel yang sudah terbukti korupsi. Rabu 18/06/2025.
Vonis ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatajan ketiga terdakwa atas nama Gusmiar Lispandi jabatan Kasubbag keuangan, Intan Melicadona Kabid Tibum, dan Mahyuddin, ASN satuan Polisi pamong praja (Satpol-PP) Lampung selatan, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan, para terdakwa bersalah dan dijatuhkan pidana masing masing terdakwa Agusmiar Lispandi yang divonis 7 tahun pelajaran dengan denda Rp300 juta serta harus membayar uang Penganti senilai Rp252 juta yang baru dibayar senilai Rp30 juta rupiah, jika uang penganti tersebut tidak dibayar akan diganti 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Mahyuddin divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara serta uang penganti Rp1,2 miliar uang sudah dititipkan senilai Rp57 juta. Jika sisa uang penganti tidak dibayar diganti penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Intan Melicadona divonis 5 tahun Enam bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang penganti Rp60 juta dan baru dibayar Rp45 juta jika tidak dibayar diganti penjara 2 tahun.
Perlu diketahui, Pada sidang sebelumnya JPU Wisnu Aji mendakwa praktik korupsi ketiganya telah berlangsung sejak Tahun 2021 hingga 2022, ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi tersebut dengan modus memindahkan insentif para pegawai Satpol-PP Lamsel ke rekening penampungan mereka yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Disini Berdasarkan hasil laporan audit BPK Provinsi Lampung diketahui bahwa perbuatan jahat ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 M lebih.