Poto: Saat ruangan sidang di Pengadilan Negeri Kalianda.
LAMSEL,– Sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bougenville, Akhmad Syahrudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada hari Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut keenam ini, PN Kalianda menghadirkan enam saksi, termasuk Sukriyadi, pemilik ijazah dari PKBM Bougenville yang digunakan oleh Supriyati untuk pencalonan pada pemilu tahun lalu.
Pengakuan Sukriyadi:
Sukriyadi mengakui bahwa ia mendaftar di PKBM Bougenville tanpa mengikuti kegiatan pembelajaran. “Tujuan saya mendaftar di PKBM Bougenville untuk memiliki ijazah Paket C guna untuk bisa melamar pekerjaan untuk kedepannya,” kata Sukriyadi.
Ia juga mengaku tidak tahu kalau ijazahnya digunakan oleh Supriyati.
Fakta Barunya:
Dalam persidangan, terungkap bahwa blangko ijazah yang digunakan Supriyati atas nama Doni Irawan, sedangkan NIS ijazah atas nama Sukriyadi.
Saksi Beni Candra dan Triyono dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan juga memberikan keterangan bahwa ijazah yang digunakan Supriyati saat mendaftar pencalonannya sebagai peserta pemilu legislatif tahun lalu adalah ijazah dari PKBM Bougenville.
Didalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan, Kabid Beni Candra mengungkapkan bahwa setelah adanya laporan tentang perkara tersebut, Dinas Pendidikan memanggil Supriyati dan Akhmad Syahrudin untuk meminta konfirmasi.
Pertemuan tersebut berlangsung selama sekitar lima jam, namun Beni tidak mengetahui kesimpulan pembahasan dalam pertemuan tersebut karena ia berada di luar ruangan.
Sidang lanjutan perkara ijazah palsu ini akan digelar kembali pada hari Kamis 26 juni mendatang. Dengan demikian, kasus ini masih akan terus bergulir dan pihak-pihak terkait akan terus memberikan keterangan dan bukti-bukti untuk memecahkan kasus tersebut sampai terungkap dan jelas terang-benderang.