Dukung Petani Babahrot, ForBINA Minta PT. DPL Hentikan Operasi di Lahan Konflik

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, – Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) mendesak PT. Dua Perkasa Lestari (PT. DPL) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi perkebunan yang saat ini tengah bersengketa secara hukum. Desakan ini muncul menyusul proses gugatan hukum yang diajukan oleh 28 kelompok tani dari Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, yang tergabung dalam Koperasi Sawira. Kamis 15 Mei 2025.

Gugatan yang dilayangkan melalui Kuasa Hukum Muhammad Reza Maulana, S.H., dan Munardi, S.H.I., dari Kantor MRM Law Firm, menyasar penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) oleh Gubernur Aceh kepada PT. DPL atas lahan seluas 2.600 hektare di Desa Pante Cermin. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pembuktian dan pemanggilan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Menurut keterangan ForBINA, lahan yang diklaim oleh PT. DPL sejatinya telah dikuasai dan diusahakan oleh kelompok tani selama puluhan tahun. Penerbitan izin usaha tersebut, yang dilakukan tanpa konsultasi publik dan tanpa ganti rugi kepada warga, dianggap cacat prosedur dan mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

“Ini bukan soal menolak investasi, tapi soal bagaimana investasi dijalankan secara adil, menghormati kearifan lokal, serta tidak merampas hak masyarakat,” ujar Muhammad Nur, S.H., Direktur ForBINA. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh kelompok tani sejalan dengan semangat perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Aceh, sebagaimana tercermin dalam visi kebijakan Mualem–Dek Fadh.

ForBINA mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan kepada para petani yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya. Sementara itu, kepada PT. DPL, ForBINA menegaskan agar menghentikan segala bentuk aktivitas di atas lahan sengketa demi menghindari potensi konflik sosial yang lebih besar.

“Sudah saatnya dunia usaha menghormati hukum dan keberadaan masyarakat lokal sebagai pemilik sah atas tanah yang telah mereka kelola sejak lama,” tutup Muhammad Nur.

Berita Terkait

Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Aksi Premanisme
Warga mendambakan Pos Pol Way Sulan, menjadi Polsubsektor
Kecamatan Penengahan Bersama Inspektorat Lamsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Syaiful Azumar Berjanji Bakal Menindaklanjuti Polemik Retribusi Parkir Tanpa Ada Dasar Hukum
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Plengsengan Jalan Ambles di Jintel, Bupati Nganjuk Minta Cepat Diperbaiki
Memperkuat Koordinasi dan Sinergi, KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lamsel
Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penggelapan Dalam Waktu Dekat 

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:47

Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Aksi Premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:39

Warga mendambakan Pos Pol Way Sulan, menjadi Polsubsektor

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:26

Kecamatan Penengahan Bersama Inspektorat Lamsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:06

Dukung Petani Babahrot, ForBINA Minta PT. DPL Hentikan Operasi di Lahan Konflik

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:59

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:52

Plengsengan Jalan Ambles di Jintel, Bupati Nganjuk Minta Cepat Diperbaiki

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:48

Memperkuat Koordinasi dan Sinergi, KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lamsel

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:17

Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Tiga Kasus Penggelapan Dalam Waktu Dekat 

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Warga mendambakan Pos Pol Way Sulan, menjadi Polsubsektor

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:39