Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang,– Akademisi Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Teguh Suratman, S.H., M.S., menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan unjuk rasa atau demonstrasi di ruang publik.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Hak dan kewajiban itu harus berjalan seimbang, sehingga tidak ada yang dirugikan. Dalam satu sisi itu hak, di sisi lain juga kewajiban,” ujar Teguh, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan anarkis atau perusakan dalam aksi unjuk rasa.

“Jangan sampai pelaksanaan unjuk rasa tercederai oleh tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang, seperti penggerusakan dan tindakan anarkis. Itu tidak boleh. Harus menjaga situasi masyarakat tetap kondusif agar tidak terjadi kekacauan,” tegasnya.

Teguh juga menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam aksi unjuk rasa dapat berujung pada sanksi yang tidak bisa ditolak. Ia menyatakan bahwa aparat kepolisian dalam menegakkan hukum bertindak berdasarkan payung hukum yang jelas.

“Sanksi itu tidak bisa ditolak, dan kita tidak bisa menyalahkan aparat kepolisian yang menegakkan sanksi karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa konsekuensi hukum dapat dikenakan sesuai jenis pelanggaran, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas, maupun ketentuan hukum lainnya.

“Patuhi aturan hukum yang berlaku, karena ketika melanggar hukum, maka konsekuensinya akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Teguh.

Ia berharap imbauan ini menjadi bahan refleksi bersama agar aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan kerugian atau instabilitas.

Berita Terkait

Unit K-9 Polda Jabar Temukan 3 Titik Diduga Korban Longsor di Gunung Kuda
Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Longsor Galian C di Gunung Kuda
Tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda
Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm
Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim
Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya
Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:58

Unit K-9 Polda Jabar Temukan 3 Titik Diduga Korban Longsor di Gunung Kuda

Senin, 2 Juni 2025 - 08:10

Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Longsor Galian C di Gunung Kuda

Senin, 2 Juni 2025 - 06:40

Tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:56

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:54

Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:32

Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:33

Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Berita Terbaru