Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tandra menyatakan langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.

“Ya kalau menurut saya sudah tepat lah itu. Presiden bersikap bijak ya. Dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda lah, masih emosional. Tapi itu kami juga mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tidak dilarang, tetapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita,” ujar Tandra, Senin (12/5/2025).

Tandra juga menyarankan agar ke depannya kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak Presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah,” ucapnya.

Ia berharap Presiden Prabowo memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut. Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai etika.

“Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan melanjutkan kuliah.

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, (11/5/2025).

Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf.

Berita Terkait

Kadis Disdik Cirebon Dinilai Tutup Mata-Telinga atas Kasus Kekerasan oleh Oknum Guru SMPN 2 Susukan
Sinergi Antara TNI, Polri, dan Masyarakat, Hasilkan Rumah Harapan Baru Bagi Keluarga Slamet Widodo
Klaim Karbon PT PEMA: Proyek Angin yang Menyesatkan Aceh
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Waspada Terorisme Lewat Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah 2
Dalam Operasi Pekat Kerakatau 2025, 1 Pemuda Diamankan Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia
Polresta Bandar Lampung Turun Tangan Sambut Waisak dengan Hati

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:58

Kadis Disdik Cirebon Dinilai Tutup Mata-Telinga atas Kasus Kekerasan oleh Oknum Guru SMPN 2 Susukan

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:11

Sinergi Antara TNI, Polri, dan Masyarakat, Hasilkan Rumah Harapan Baru Bagi Keluarga Slamet Widodo

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:02

Klaim Karbon PT PEMA: Proyek Angin yang Menyesatkan Aceh

Senin, 12 Mei 2025 - 23:40

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Waspada Terorisme Lewat Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah 2

Senin, 12 Mei 2025 - 18:45

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Senin, 12 Mei 2025 - 12:33

Dalam Operasi Pekat Kerakatau 2025, 1 Pemuda Diamankan Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 12 Mei 2025 - 12:23

Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:48

Polresta Bandar Lampung Turun Tangan Sambut Waisak dengan Hati

Berita Terbaru

Hukum/Krimininal

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:53

Daerah Indonesia

Klaim Karbon PT PEMA: Proyek Angin yang Menyesatkan Aceh

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:02