LAMSEL- , 26 April 2025 — Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, diduga melanggar aturan nasional terkait larangan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Dugaan ini menguat setelah ditemukan foto Surat Keputusan (SK) pengangkatan seorang operator komputer untuk mendukung program rehabilitasi rumah korban bencana tahun anggaran 2025.
Dalam bukti foto yang diperoleh Tim Media, seorang berinisial S ditetapkan sebagai operator komputer dengan honorarium Rp1.500.000 per bulan. Ia bertugas menyusun data calon penerima bantuan, mengelola data kegiatan pemberdayaan masyarakat, dalam pelaksanaan program tersebut.
Pengangkatan ini berpotensi melanggar Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru terhitung sejak 1 Januari 2025. Aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menariknya, dalam pernyataan yg dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya, Aflah membantah adanya rekrutmen tenaga honorer di instansinya.
“Hondis mana ya? Saya ngak ada rekrutmen hondis..?” tulis Aflah melalui pesan WhatsApp.
Namun, pernyataan tersebut diragukan setelah munculnya bukti SK pengangkatan. Langkah ini pun memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi praktik “titipan” di lingkungan birokrasi daerah.
Saat dikonfirmasi, Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, menyebut pihaknya akan mendalami lebih lanjut penempatan operator komputer di Dinas Perkim, termasuk sumber honorariumnya.
“Harus dipastikan dulu, apakah anggarannya berasal dari APBD. Kalau bukan dari mekanisme resmi, itu bisa jadi pelanggaran,” ujar Anton melalui sambungan telepon.
Sebagai catatan, Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 juga menegaskan bahwa kebutuhan terhadap tenaga seperti sopir, petugas kebersihan, dan keamanan sebaiknya dipenuhi melalui mekanisme outsourcing, bukan pengangkatan langsung sebagai honorer. Hal ini untuk memastikan instansi tetap menjalankan pelayanan tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Jika terbukti melanggar ketentuan kepegawaian, pejabat yang mengangkat tenaga honorer secara ilegal dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang dimaksud mencakup teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. (Tim)