Dugaan Tabrakan Aturan Surat Menteri PAN-RB, Kadis Perkim Lamsel Terancam Kena Sanksi

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL- , 26 April 2025 — Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, diduga melanggar aturan nasional terkait larangan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Dugaan ini menguat setelah ditemukan foto Surat Keputusan (SK) pengangkatan seorang operator komputer untuk mendukung program rehabilitasi rumah korban bencana tahun anggaran 2025.

Dalam bukti foto yang diperoleh Tim Media, seorang berinisial S ditetapkan sebagai operator komputer dengan honorarium Rp1.500.000 per bulan. Ia bertugas menyusun data calon penerima bantuan, mengelola data kegiatan pemberdayaan masyarakat, dalam pelaksanaan program tersebut.

Pengangkatan ini berpotensi melanggar Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru terhitung sejak 1 Januari 2025. Aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menariknya, dalam pernyataan yg dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya, Aflah membantah adanya rekrutmen tenaga honorer di instansinya.

“Hondis mana ya? Saya ngak ada rekrutmen hondis..?” tulis Aflah melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan tersebut diragukan setelah munculnya bukti SK pengangkatan. Langkah ini pun memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi praktik “titipan” di lingkungan birokrasi daerah.

Saat dikonfirmasi, Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, menyebut pihaknya akan mendalami lebih lanjut penempatan operator komputer di Dinas Perkim, termasuk sumber honorariumnya.

“Harus dipastikan dulu, apakah anggarannya berasal dari APBD. Kalau bukan dari mekanisme resmi, itu bisa jadi pelanggaran,” ujar Anton melalui sambungan telepon.

Sebagai catatan, Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 juga menegaskan bahwa kebutuhan terhadap tenaga seperti sopir, petugas kebersihan, dan keamanan sebaiknya dipenuhi melalui mekanisme outsourcing, bukan pengangkatan langsung sebagai honorer. Hal ini untuk memastikan instansi tetap menjalankan pelayanan tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

Jika terbukti melanggar ketentuan kepegawaian, pejabat yang mengangkat tenaga honorer secara ilegal dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang dimaksud mencakup teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Dua Pekerja dan 1 Truk Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C Argasunya
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan
Dampak TPA Kopi Luhur mengakibatkan Krisis Air Bersih, Warga RW 07 Argasunya Desak PDAM Segera Masuk
Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled
RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025
Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit
Geng Motor Berulah di Weru, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:24

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:37

Dampak TPA Kopi Luhur mengakibatkan Krisis Air Bersih, Warga RW 07 Argasunya Desak PDAM Segera Masuk

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:26

Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:07

RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:22

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:23

RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:50

Geng Motor Berulah di Weru, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:26

2 Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al Jabar

Berita Terbaru

Uncategorized

Penipuan Bermodus Dukun, Emas Rp250 Juta Dibawa Kabur

Kamis, 19 Jun 2025 - 14:18