BANJARNEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahguaan dan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang tersangka yakni laki-laki berinisial ECN (42) dan ARP (25) warga Desa Pagedongan Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM mengatakan, bahwa kasus ini untuk tingkat Banjarnegara merupakan besar dan kasus ini akan dikembangan, dua orang tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba, mereka ditangkap pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 02.40 Wib di Jalan Raya Pagedongan dekat lapangan Desa Pagedongan.
“Ditangkap saat berboncengan naik motor lalu kita lakukan penggeledahan disaksikan warga masyarakat sekitar,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025). (daf)