WONOSOBO – Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Unit Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan pelaku penembakan menggunakan air gun yang terjadi di wilayah Kecamatan Sapuran. Pelaku berinisial T, warga asal Wonosobo, ditangkap di wilayah Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Jumat sore (4/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah kafe di Kecamatan Sapuran. Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun tengah duduk di teras bagian bawah setelah usai membersihkan dan memperbaiki kolam ikan yang berada di cafe tersebut.
Tiba-tiba, pelaku datang dari arah parkiran atas sambil berteriak dan mengumpat, lalu mengeluarkan senjata menyerupai pistol genggam berwarna hitam dan melepaskan tembakan berkali-kali ke arah orang-orang yang berada di teras kafe.
Salah satu peluru gotri mengenai pinggang belakang sebelah kanan korban, menyebabkan luka kemerahan dan lebam. Proyektil juga mengenai meja dan kursi hingga berlubang.
Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Sapuran dan Polres Wonosobo segera bertindak. Pelaku berhasil diamankan pada keesokan harinya di wilayah Banyuurip, Purworejo, beserta barang bukti air gun yang masih berada dalam penguasaannya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Wonosobo, M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan aksinya karena sakit hati setelah mendapat tagihan usai berkunjung dan minum-minum di kafe tersebut.
“Jadi motifnya sakit hati. Senjata pelaku didapat dari pembelian online. Pelaku menembak secara acak dan mengenai korban yang masih di bawah umur. Kondisi korban saat ini sudah membaik,” ungkapnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang sesuai atau penganiayaan yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang undang hukum pidana.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (daf)