Menikah Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Seorang Pria di Natar Bakal Berurusan Dengan Penegak Hukum

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL,- Suprihatin warga desa Tanjung Sari akan melaporkan Sd warga dusun Cisarua desa Muara Putih Kecamatan Natar dan Nd, suaminya ke Pihak kepolisian dalam waktu dekat. Pasalnya Sd adalah orang yang menikahkan Nd yang merupakan suami sahnya dengan wanita lain tanpa sepengetahuan nya.

Hal tersebut disampaikan Riduan S.H, dari Kantor Hukum MH2 selaku kuasa hukum Suprihatin kepada media ini rabu, (16-04-2025).

“Iya hari ini, saudari Suprihatin telah mendatangi kantor Hukum MH2 dan memberikan kuasa kepada kita untuk selanjutnya akan melaporkan Oknum warga dusun Cisarua Desa muara Putih bernama Sangidun yang telah menikahkan suaminya yang diduga tampa dasar yang kuat, yaitu tampa surat keterangan kematian atau surat keterangan cerai dari lembaga yang berwenang. Dan kita mempertanyakan kapasitas Sangidun dalam sebagai penghulu yang menikahkan suami klien kami”. Jelas Riduan S.H.

“Selain itu kita juga akan melaporkan Ngadianto selaku suami klien kami berkaitan dengan undang-undang perkawinan”. Tambah nya.

Sebelumnya didapat keterangan dari Sd bahwa dirinya mengaku telah menikahkan Nd bersama seorang wanita yang diperkirakan diselenggarakan pada bulan april 2024 atas paksaan dari Nd dan Suparman selaku RT yang juga merupakan kakak dari Nd.

“Iya mas, pada waktu itu kalau ga salah bulan april 2024 saya menikahkan Nd dengan seorang perempuan. Saya memang tahu kalau Nd memang telah memiiki istri sah. Tapi saya dipaksa menikahkan Ngadianto karena saya dipaksa oleh Pak RT Parman dan Ngadianto, alasanya pada saat itu orang tua Ngadianto yang sedang sakit minta ngadianto supaya menikah lagi. Saya sempat menolak karena saya bukan lagi Kaum (pembantu PPN), tapi karena dipaksa keduanya kakak ber adik tersebut akhirnya saya nikahkan meskipun Ngadianto tidak ada surat keterangan kematian istri sahnya maupun surat keterangan cerai dari pengadilan” Jelas Sangidun.

Ngadianto yang dimintai tanggapannya selasa 15 april 2025, tidak banyak komentar.

“Maaf mas kalau saya ga tahan pusing urusan yang begini ini, nanti saya akan koordinasikan dulu dengan pangacara saya, nanti apa pendapat pengacara saya”. Jelas Ngadianto. ( TIM)

Berita Terkait

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm
Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim
Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya
Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Infrastruktur Jalan, Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Dukung Kerja 100 Hari Bupati
Viral Isu Penahanan Ijazah di SMKN 1 Kertosono Dibantah Pihak Sekolah
Baru 5 Bulan UPTD PPA kabupaten Lamsel, Sudah Tangani 30 Kasus

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:56

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:54

Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:32

Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:33

Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Senin, 26 Mei 2025 - 17:20

Infrastruktur Jalan, Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Dukung Kerja 100 Hari Bupati

Senin, 26 Mei 2025 - 17:03

Viral Isu Penahanan Ijazah di SMKN 1 Kertosono Dibantah Pihak Sekolah

Senin, 26 Mei 2025 - 11:51

Baru 5 Bulan UPTD PPA kabupaten Lamsel, Sudah Tangani 30 Kasus

Berita Terbaru