Polres Purworejo Berhasil Mengungkap Kasus Premanisme

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YS (35), warga Dusun Patokrejo, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, ditangkap setelah melakukan aksi perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di PT Arami Jaya.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., saat press release pada Rabu (19/03) siang, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 00.51 WIB di PT Arami Jaya yang berlokasi di Jalan Daendels, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Pelaku datang ke lokasi dengan maksud meminta pekerjaan. Namun, karena waktu sudah larut malam, petugas keamanan meminta pelaku untuk kembali keesokan harinya. Tidak terima dengan penolakan tersebut, YS justru marah dan melakukan aksi perusakan dengan merusak kaca mobil Toyota Kijang Innova milik perusahaan. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam akan membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya.

Beruntung, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Purworejo berhasil mengamankan YS di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Kabupaten Purworejo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan pos satpam PT Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman” jelas AKP Catur.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan mereka agar bisa segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo.

Berita Terkait

Kasus Pertalite Dicampur Air, Polres Klaten Tetapkan Tersangka
Akibat Viral Warga Panen Lele dijalan!!! , Bupati Lamsel Egi Janji Perbaiki di Tahun Ini
Polresta Cirebon Gelar Bakti Kesehatan Pengobatan Gratis di Masjid Hijratul Mutaqin
Peduli Keselamatan Pengendara, Pemdes Serdang, Tambal Jalan Poros yang Berlubang
Manusik Sima Anjukladang Peringatan HUT ke-1088, Pemkab Nganjuk Gelar Prosesi Manusuk Sima
Kisruh Pemilik Saham Perusahaan PT San Xiong Steel Indonesia Dengan Buruh, Masih Belum Ada Kejelasan Pembayaran 
Halal Bihalal Polda Lampung Pererat Silaturahmi Pejabat Utama dan Seluruh Personel
Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 20:12

Kasus Pertalite Dicampur Air, Polres Klaten Tetapkan Tersangka

Jumat, 11 April 2025 - 17:33

Akibat Viral Warga Panen Lele dijalan!!! , Bupati Lamsel Egi Janji Perbaiki di Tahun Ini

Jumat, 11 April 2025 - 15:07

Polresta Cirebon Gelar Bakti Kesehatan Pengobatan Gratis di Masjid Hijratul Mutaqin

Jumat, 11 April 2025 - 14:30

Peduli Keselamatan Pengendara, Pemdes Serdang, Tambal Jalan Poros yang Berlubang

Kamis, 10 April 2025 - 16:49

Kisruh Pemilik Saham Perusahaan PT San Xiong Steel Indonesia Dengan Buruh, Masih Belum Ada Kejelasan Pembayaran 

Kamis, 10 April 2025 - 15:16

Halal Bihalal Polda Lampung Pererat Silaturahmi Pejabat Utama dan Seluruh Personel

Kamis, 10 April 2025 - 13:56

Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman

Kamis, 10 April 2025 - 13:49

Gugur Saat Lerai Bentrokan, Bripka Husni Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta

Berita Terbaru

Hukum/Krimininal

Kasus Pertalite Dicampur Air, Polres Klaten Tetapkan Tersangka

Jumat, 11 Apr 2025 - 20:12