LAMSEL,– Lapas Kelas IIA Kalianda mengusulkan 294 Warga Binaan Pemasyarakatan, untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman mengatakan pihaknya mengusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri untuk Warga Binaan Masyarakatnya.
“Kita Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mengusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri sebanyak 294 orang. Dan untuk remisi khusus II. Dalam hal ini langsung bebas, tidak ada,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Ia menjelaskan remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
Lebih lanjut kalapas Kalianda Beni menjelaskan, tujuan pemberian remisi untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Ini, untuk memberikan apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku”.
Kemudian lanjutnya, ini untuk memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.
Selanjutnya, juga untuk memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.(*)