Gebrak Kasus Kepahiang —Seorang Wartawan mengalami tindakan tidak menyenangkan dari Sekuriti Rumah Sakit (RS) Umum Kabupaten Kepahiang, yang diduga menghalangi kebebasan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden ini melibatkan petugas keamanan yang berjaga pada saat itu, yang mengaku bertindak atas perintah atau aturan dari direktur RS.
Kronologi bermula ketika Sopian Hadi Media Sinar Dunia .Com pada Senin 03/03/2025 Saat hendak masuk ke area RS untuk melakukan peliputan pihak keluarga yang keracunan mie kiloan, portal ditutup oleh seorang petugas keamanan di lokasi tersebut, yang kemudian melarang jurnalis memasuki area RS Umum Kepahiang.
Saat Sopian Hadi sudah menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan peliputan terkait pihak keluarga yang keracunan Mie, termasuk mengambil gambar dan video. Namun, pihak Sekuriti RS menolak memberikan akses dengan alasan tidak adanya izin dari Pihak RS yang katanya sesuai Aturan.
“Kami sudah menjelaskan bahwa kami hanya ingin melakukan peliputan dan sekalian membesuk keluarga yang keracunan mie. Bahkan, kami tidak keberatan jika didampingi. Namun, pihak keamanan tetap menghalangi dengan alasan belum ada izin dari pimpinannya,” ujat Sopian Hadi.
Salah satu momen yang membuat Wartawan merasa tersinggung adalah ketika Sekuriti disapa menjawab dengan nada yang dianggap kurang sopan.
Dalam keterangannya, Sekuriti tersebut mengaku hanya menjalankan tugas sesuai arahan atasannya.
“Saya hanya menjalankan tugas dari pimpinan. Kalau tidak ada izin langsung dari mereka, saya tidak bisa membiarkan masuk,” tegasnya. aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban di lingkungan kantor, dan merek sudah terpasang,” katanya.
Tidak senang atas perbuatan pelaku menghalangi dan menghambat tugasnya sebagai Jurnalis. untuk melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut, untuk ditindak Lanjuti Perbuatan Oknum Sekuriti tersebut.
Tanggapannya tentang kejadian ini mengatakan, Untuk diketahui, berdasarkan UU no 40 tahun 1999 Tetang pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azazi warga Negara.
Dalam ketentuan pidana Undang-Undang Pers pasal 18 dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Lebih lanjut dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan akan dikenakan pidana.(Rondi).