Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda Lamsel 

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, – Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas Yudi, menyatakan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah A.S. (30) dan R. (20).

“Keduanya pelaku yang diamankan warga Way lubuk Kalianda Lamsel”jelasnya

Mereka ditangkap di lokasi persembunyiannya beserta barang bukti hasil curian. Pelaku melakukan aksinya dengan membobol rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis, dan akhirnya membawa kabur dua unit sepeda motor.

Pelaku yang telah mengamati situasi, berhasil mencuri satu unit Honda Revo Fit dan satu unit Yamaha Mio M3 dengan total kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

Kejadian ini terungkap setelah korban kembali ke rumah dan menemukan kendaraan miliknya telah hilang. Berdasarkan laporan yang diterima, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu unit Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 6422 DA dan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BE 3940 DAE.

Selain itu, alat yang digunakan untuk membobol rumah korban juga turut diamankan, yaitu satu besi pipih congkelan ban, satu obeng, dan satu gunting. Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksi mereka dengan matang.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan. Selain itu, warga yang memiliki informasi terkait kasus serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Terkait

Polres Lamsel Gelar Sertijab Pejabat Baru, Optimalkan Tugas dan Tanggung Jawab
Terkait Parkiran, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel: Tidak Tegas!!!!
Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme
Pantastis dugaan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa SMPN 41 Bandar Lampung
Bupati Egi Harus Turun Tangan, Diduga Dishub Lamsel Tabrak PP 35 Tahun 2023 PAD Retribusi Parkir 
Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung
Lamsel Dihebohkan Perseteruan Lahan Parkir Dipasar Inpres Kalianda Lamsel
Upacara Peringatan Hardiknas di SMAN 2 Nganjuk Berlangsung Khidmat, Jadi Momentum Bangkitnya Dunia Pendidikan Berkualitas

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 17:56

Polres Lamsel Gelar Sertijab Pejabat Baru, Optimalkan Tugas dan Tanggung Jawab

Senin, 5 Mei 2025 - 16:41

Terkait Parkiran, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel: Tidak Tegas!!!!

Senin, 5 Mei 2025 - 13:26

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme

Senin, 5 Mei 2025 - 11:26

Pantastis dugaan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa SMPN 41 Bandar Lampung

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:18

Bupati Egi Harus Turun Tangan, Diduga Dishub Lamsel Tabrak PP 35 Tahun 2023 PAD Retribusi Parkir 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:39

Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:37

Lamsel Dihebohkan Perseteruan Lahan Parkir Dipasar Inpres Kalianda Lamsel

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:27

Upacara Peringatan Hardiknas di SMAN 2 Nganjuk Berlangsung Khidmat, Jadi Momentum Bangkitnya Dunia Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru