PURWOKERTO – Ketersediaan blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Samsat Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan sejumlah Kabupaten lainnya di Jawa Tengah kosong sejak beberapa bulan terakhir. Akibatnya, ribuan kendaraan yang semestinya diperbarui pajaknya tidak mengantongi STNK.
Kaur Regiden Satlantas Polresta Banyumas Aiptu Emy Yuliawati saat dihubungi media gebrakkasus.com mengungkapkan para wajib pajak untuk sementara diberikan surat tanda pengganti STNK yang bisa ditunjukkan kepada petugas jika ada pemeriksaan saat berkendara di jalan.
Menurutnya, saat ini untuk sementara waktu hanya presentasi kecil kendaraan yang hanya diberikan bukti bayar pajak dan pengganti STNK.
“Walaupun blanko belum tersedia dari Korlantas Polda Jateng, namun wajib pajak tetap membayar pajak kendaraannya sesuai jatuh temponya,” terang Emy Yuliawati mewakili keterangan Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega F, Kamis (6/2/2025).
Emy mengakui kosongnya blanko membuat wajib pajak bertanya-tanya jika ada razia di jalan. Namun, ia menegaskan surat tanda pengganti STNK itu legal dan bisa dibawa saat berkendara. “Dibelakang notice pajak ada resi keterangan tertulisnya,” terangnya
Petugas Samsat, kata Emy, sudah mendata nomor telepon warga yang telah membayar pajak kendaraannya. Ia berjanji akan menghubungi pemilik kendaraan melalui WhatsApp jika STNK asli telah diterbitkan.
“Kekosongan blanko STNK ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Biasanya material plat nopol dan blanko STNK lancar, tetapi untuk saat ini blangko sedang kosong,” pungkasnya.
Salah seorang wajib pajak bernama Doli mengaku sudah dimintai nomor telepon oleh petugas Samsat. Pria paruh baya itu kaget saat mengetahui blanko STNK kosong, tapi ia tetap membayar sebagai wajib pajak yang tertib. (Guspao)