KENDAL – Pasca munculnya pemasangan wifi secara masif pada Desember 2024 di sejumlah rumah warga Desa Selokaton, Kecamatan Sukorejo, Kendal, tanpa sepengetahuan kepala desa setempat, rupanya memantik polemik internal di Pemdes setempat.
Pasalnya, pemasangan wifi tersebut justru dilakukan oleh Sekretaris Desa Selokaton, Dena Septiana Putra, dengan modal pribadinya
Padahal, diketahui Pemdes Selokaton telah membuat program pemasangan wifi untuk warga dari rencana anggaran tahun 2024 dari alokasi Dana Desa sebesar Rp100 juta untuk program internet desa, tetapi kemudian mengalami perubahan pada November 2024. Anggaran internet desa tersebut dialihkan ke program lain yang dianggap lebih prioritas.
Namun ironisnya, tidak lama setelah perubahan anggaran tersebut, pemasangan wifi di berbagai titik di Desa Selokaton justru terjadi, yang diduga tanpa ada izin dari pemilik tanah maupun Ketua RT/RW dan Pemdes setempat.
“Kami sudah ada program internet yang sudah dianggarkan tahun 2024 dan dimasukkan kembali pada awal 2025 ini melalui rapat dengan BPD dan Pimdes. InsyaAllah program tersebut dapat terealisasi pada tahun ini,” ujar Mahfudl, Selasa (28/1/2025)
Dikonfirmasi dikediamannya, Sekdes Selokaton, Dena Septiana Putra mengatakan bahwa pemasangan wifi di sejumlah rumah warga Selokaton merupakan murni bisnis pribadinya. “Saya membeli bandwith di inet media yang berkantor di Batang dan ada MoU-nya,” terangnya
Ia melakukan hal itu setelah memastikan bahwa program internet desa yang diprogramkan Pemdes Selokaton sudah dihapus. “Saya tahunya program tersebut sudah dihapus, makanya saya berani melangkah memasang jaringan wifi ke rumah-rumah warga,” kisahnya
Disinggung terkait tidak adanya izin ke Pemdes, RT/RW hingga pemilik tanah yang dipasang tiang jaringan wifi, ia berkilah kenapa harus meminta izin? toh selama ini banyak provider yang telah masuk ke Selokaton juga tidak meminta izin
“Jika kemudian usaha saya memasang dan memasarkan wifi ini dihentikan oleh pihak-pihak tertentu, lalu apa dasarnya?,” katanya
“Justru dengan diberitakan sebelumnya, sekarang malah banyak yang pesan pemasangan wifi sama saya,” imbuhnya
Meski demikian, Dena membantah adanya rumor internal dengan Kades Selokaton. “Hubungan kami baik-baik saja, tidak ada masalah di pekerjaan,” katanya
Kembali ke Kades Selokaton, Mahfudl menegaskan bahwa program internet desa tetap akan berjalan dan direalisasikan tahun 2025 ini. “Tetap direalisasikan karena ini sudah diprogramkan pada tahun kemarin,” bebernya
Jaringan Terkadang Lemot
Sementara itu dari penelusuran di sejumlah warga yang telah memasang jaringan wifi melalui Sekdes Selokaton dengan provider inet media, mengaku jaringan signyal internet cukup lancar .
Namun pada malam hari, sering mengalami gangguan signal. “Kalo malam sinyalnya lemot, beda kalo siang harinya cukup stabil,” ungkap sejumlah warga RT 13 RW 02 Desa Selokaton
Terkait hal itu, Dena mengatakan, untuk pemasangan wifi di Desa Selokaton adalah 10 Mbps dengan biaya pemasangan Rp 150 ribu dan bulanan Rp 150 ribuan.
“Biaya pasang di sini (Selokaton, red) sudah paling murah jika dibandingkan biaya pemasangan provider lainnya yang mencapai angka 800 ribuan,” ujarnya.
Pemasangan Tiang Wifi
Pemasangan wifi di Desa Selokaton diduga ilegal dan melanggar aturan perundang-undangan. Pasalnya, pemasangan tiang WiFi di tanah warga harus memiliki izin, sesuai dengan peraturan daerah setempat dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Izin dari warga, Izin dari RT/RW, Izin dari Kelurahan/Desa, Izin dari Kecamatan.
Penyelenggara telekomunikasi dapat menggunakan tanah milik pribadi untuk pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah.
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi. Pihak yang dirugikan juga dapat menuntut ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Di sejumlah Kabupaten/kota di Jawa Tengah sendiri, sejumlah wilayah bahkan telah mendapatkan izin resmi dari provider ataupun jasa pemasangan wifi, dimana untuk pemasangan tiang yang berdiri di tanah warga harus izin dan memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, bahkan RT/RW setempat.
Sementara itu Inet Media ketika dikonfirmasi terkait perihal pemasangan wifi dan tiang tanpa Izin, tidak merespon konfirmasi dari awak media. Bahkan panggilan telepon juga berkali-kali ditolak, sedangkan pesan chat WhatsApp hanya dibaca saja. (Red)