Sukabumi,- Saat diskusi terkait RTRW. Net ilegal yang menggunakan indibiz, di kantor Telkom cibadak yang beralamat di jalan surya kencana nomor 123, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Menurut keterangan Feri Team Leader Telkom Akses cibadak menjelaskan kepada awak media internet sudah menjadi kebutuhan baik kalangan menengah atau kalangan bawah, kalaupun ada laporan indibiz di reseler kan kembali menurutnya pihak Telkom akan melaporkan ke Telkom pusat. Menurut asumsinya bahwa bahwa mereka ini berlangganan produk Telkom Indonesia, tidak ada unsur yang mengarah ke pidana ataupun kriminalkriminal, menurutnya pihaknya melihat dari sisi lain para penggiat RTRW.Net yang mengunakan indibiz ini membantu masyarakat menengah kebawah dengan akses internet. Menurutnya terkait RTRW.Net ini dari tahun 2017 belum ada payung hukum, beliau mempertanyakan tindakan melawan hukum apa yang dilanggar RTRW.Net yang menggunakan Indibiz, apakah merugikan masyarakat malah menurutnya hal RT RW Net menggunakan indibiz ini hal positif. (20/01/25).
Sedangkan menurut Santi, Kepala Teritori Telkom Cibadak menanggapi pertanyaan terkait RTRW.net yang diduga ilegal menggunakan indibiz dan datanya sudah diberikan kepada beliau, pihaknya menjawab kepada awak media “kalau untuk data yang sudah dikirimkan, kita akan cek dilapangan, sebetulnya kita perlu ID nya untuk men trace dari sisi ondesk nya, tapi kalau tidak terlalu banyak kita coba cek dilapangan kalau memang terindikasi reseller atau RTRW.Net itu kita akan laporkan ke pusat untuk dilakukan pemblokiran,” Jawabnya.
Saat disinggung terkait dugaan oknum pegawainya yang memperboleh indibiz di reseler kan kembali, Pihaknya menerangkan, “teman-teman dilapangan itu banyak mitra kita yang tidak tau aturan dari sisi internalnya gitu ya, mungkin dari sisi hukum juga kurang faham gitu ya, jadi memang secara hukum itu tidak di izinkan dan kita kontrak dengan pelanggan itu memang berlangganan ke telkom itu tidak boleh di reseler kan, jadi nanti kita akan mengedukasi temen-temen dilapangan kembali kalau di reseler kan kembali itu adalah ilegal,” Terangnya.
Pihaknya menjelaskan sanksi untuk RTRW.Net yang menggunakan jaringan indibiz yaitu akan di isolir dan akan mengarahkan mereka RTRW.Net untuk pindah jaringan ke ISP yang telah mempunyai PKS dan ijin resmi agar menjadi legal. Pihaknya sangat mendukung pemberantasan dan pembenahan RTRW. Net ilegal baik dari Polres atau Komdigi. Pihaknya berharap masyarakat juga untuk ikut andil melaporkan atau memberitahukan keberadaan penggiat RTRW. Net kepihak Telkom.
Dengan adanya dua pemahaman yang berbeda diharapkan Polres Kabupaten Sukabumi memanggil Kepala Team Leader Telkom Akses dan Kepala Teritori Telkom Cibadak agar tidak menimbulkan spekulasi yang berbeda di masyarakat.