Penggiat RT RW Net ilegal, di dekat lapang dengdek cireundeu, darmareja nagrak

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi,- oknum berinisial ‘D’ Penggiat usaha RT RW Net yang menjual jasa layanan internet yang menjangkau wilayah-wilayah di sekitar, jaringan internet yang di reseler kan kembali ke rumah rumah warga tersebut menggunakan jaringan internet dari Telkom Indonesia/Indibiz dan tidak mempunyai Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan ISP serta tidak mempunyai legalitas ijin usaha.

Cara kerja ‘D’ sebagai pemilik dan pengelola RT. RW. Net yang berlokasi di Kampung Cireundeu lebak RT. 05 RW. 08 Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi ini yaitu membeli layanan internet dari Telkom Indonesia dengan harga tertentu, namun paket internet yang seharusnya hanya melayani satu rumah ini malah di reseler kan kembali ke rumah-rumah lain di sekitar, di mana mereka yang memasang dari ‘D’ tersebut dan membayar biaya internet setiap bulannya atau membeli voucher wifi tersebut.

‘D’, penggiat usaha RT RW. Net tersebut sudah cukup lama menggeluti usaha internet ini, pihaknya menawarkan langganan internet tersebut ke tetangganya, yang tentunya di reseler kan kembali ke rumah-rumah dengan harga murah. Deri enggan di wawancarai oleh wartawan dan terkesan menghindar.

Saat diwawancarai terkait usaha jual kembali jasa internet, Arifin, salah satu aktivis di sukabumi menuturkan kepada awak media, “ini RT RW Net ilegal sangat meresahkan, perlu penindakan tegas dari APH dan Komdigi, apalagi penggiat usaha ini mereka merasa aman tidak ada yang menindak, saya minta tolong kepada masyarakat untuk mem viralkan pengusaha RT RW net yang ilegal ini agar diproses hukum, no viral no justice,” Pungkasnya. (20/01/25).

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfono.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Berita Terkait

Respon Cepat Ditunjukkan Bupati Nganjuk Tinjau Lokasi Banjir di Belakang Pasar Wage
Pemerintah Pekon Cipta Mulya Realisasikan BLT DD 17 KPM Tahun 2025
Peratin Negeri Jaya Berpesan Terhadap Warga Waspada Dikernakan 2 Orang Jadi Korban Anjing Rabies
Bersatu Pemerintah Pekon Ringin Jaya Cor Jalan Rusak Demi Penguna Jalan Agar Lancar
Destinasi wisata dan area camping ground di cidahu, bikin betah para pengunjung
Skandal Perusakan Hutan: Sutikno Wakil Ketua DPRD Lambar dan Aparat Kehutanan Muncul dalam Laporan Germasi ke Kejagung.
Pemerintah Pekon Sukaraja Salurkan BLT Dana Desa Kepada 9 KPM
Pekon Kegeringan Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:10

Respon Cepat Ditunjukkan Bupati Nganjuk Tinjau Lokasi Banjir di Belakang Pasar Wage

Senin, 23 Juni 2025 - 17:46

Pemerintah Pekon Cipta Mulya Realisasikan BLT DD 17 KPM Tahun 2025

Senin, 23 Juni 2025 - 17:29

Peratin Negeri Jaya Berpesan Terhadap Warga Waspada Dikernakan 2 Orang Jadi Korban Anjing Rabies

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:44

Bersatu Pemerintah Pekon Ringin Jaya Cor Jalan Rusak Demi Penguna Jalan Agar Lancar

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:48

Destinasi wisata dan area camping ground di cidahu, bikin betah para pengunjung

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:53

Skandal Perusakan Hutan: Sutikno Wakil Ketua DPRD Lambar dan Aparat Kehutanan Muncul dalam Laporan Germasi ke Kejagung.

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:35

Pemerintah Pekon Sukaraja Salurkan BLT Dana Desa Kepada 9 KPM

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:45

Pekon Kegeringan Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025.

Berita Terbaru

Jawa Tengah

876 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK Pemkab Purworejo

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:22