Masyarakat Rindukan Keberanian Kejaksaan Ungkap Kasus Korupsi

Banyuwangi,Gebrakkasus.com- Langkah Kejaksaan Negeri banyuwangi melakukan penyelidikan dana hibah mendapat dukungan positif dari masyarakat. Praktisi hukum Banyuwangi, M. Yusuf Febri Budiantoro SH saat dikonfirmasi media, Rabu (17/5/2023) mengapresiasi langkah kejaksaan itu.

” Kami sangat menunggu keberanian kejaksaan mengungkap kasus kasus korupsi di kabupaten Banyuwangi,”tegas Yusuf.
Meski mengapresiasi langkah kejaksaan itu, namun Yusuf juga menyayangkan beberapa dugaan kasus korupsi yang ditengarai mandeg.

” yang sudah ada tersangkanya pada kasus mamin BKPP Banyuwangi hingga saat ini tidak ada kejelasan, dugaan kasus korupsi bansos di dinas pariwisata juga tidak ada kabarnya,” sesal alumni GMNI itu.
Seharusnya kata Yusuf, Kejaksaan menyelesaikan kasus yang sudah ada dulu sebelum melakukan penyelidikan kasus yang lain.

” Misalkan tersangka kasus korupsi mamin BKPP NH, hingga saat ini tidak jelas kepastian hukumnya, kan kasihan NH yang terombang ambing statusnya,” tegas mantan pengacara Bupati Ipuk saat bersengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi ( MK ) itu.
Yusuf menambahkan, meski tersangka kasus korupsi telah mengembalikan uang ke negara tapi tidak menghilangkan perbuatan tindak pidananya.

” Dasarnya jelas, UU Pemberantasan Tipikor no 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 pasal 4, yang berbunyi pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan 3,” terang bapak dua anak itu.
Menurut hemat Yusuf, alangkah lebih baik jika kejaksaan menuntaskan kasus NH dan dinas pariwisata sebelum melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus yang lain. (Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *