Kalianda,Lampung Selatan –Gebrakkasus.com- DPRD Lampung Selatan menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. Dalam rapat paripurna DPRD tersebut, hadir Bupati, Sekda dan jajaran, serta turut hadir Forkopimda Lampung Selatan. Senin 15/05/2023.
Rapat diawali Pembacaan Laporan Pansus (Panitia Khusus) DPRD yang telah selesai melaksanakan tugas pembahasan dan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan terhadap Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Bpk Hendry Rosyadi, SH.MH didampingi lengkap oleh para Wakil Ketua yaitu Wakil Ketua 1 Bpk Agus Sartono, A.Md, Wakil Ketua 2 Bpk Agus Sutanto, ST dan Wakil Ketua 3 Ibu Amelia Nanda Sari, SH.
Sebagai tindak lanjut dari amanat Rapat Paripurna tanggal 31 Maret 2023 yang menjadi materi pembahasan panitia khusus DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
1. Penyampaian Materi laporan keterangan pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Selatan TA 2022.
2. Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
3. Tanggapan Jawaban Bupati Lampung Selatan Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Lampung Selatan tanggal 31 Maret 2023.
4. Hasil pembahasan panitia khusus bersama Dinas Instansi/OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dari tanggal 8 mei 2023 sampai 10 mei 2023.
Pada kesimpulan akhir Ketua DPRD menyampaikn bahwa dari 8 (delapan) fraksi di DPRD Kab Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda. ( fen )