Jalan Jampangkulon-Cijaksa Kini Bisa Dilalui Kembali

penanganan darurat di ruas jalan Jampungkulon-Cijaksa kini bisa dilalui kembali

SUKABUMI – Kepala UPTD PU Wilayah Jampangkulon, Rudi AB, mengatakan setelah selesai melaksanakan penanganan darurat di ruas jalan Jampungkulon-Cijaksa, pihaknya kini sudah resmi membuka ruas jalan tersebut dan bisa dilalui oleh para pengguna.

“Pada hari ini, Selasa (10/12/2024) Pukul 18.55, kita sudah melakukan pembukan jalan longsor ruas jalan Lengkong-Cijaksa (Jampangkulon). Hari ini mungkin sudah bisa dilewati,” kata Rudi AB dalam keterangannya.

Meski demikian, Rudi AB mengimbau agar para pengguna tetap waspada. “Para pengguna dimohon tetap berhati-hati, karena ini sifatnya penanganan darurat dimana material longsor masih berada di sisi kanan kiri jalan,” tambahnya.

Ia pun berharap pembukaan jalan tersebut dapat meningkatkan mobilitas warga dari Sukabumi ke Pajampangan. “Kami berharap pembukaan jalan ini membuka akses dari Sukabumi ke wilayah 6 Jampangkulon,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pasca hujan deras pada Rabu 4 Desember 2024, sejumlah ruas jalan kabupaten salah satunya ruas jalan Lengkong – Cijaksa Sta 14+ 800 di Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, tertimpa longsor sehingga akses terputus.

Kepala UPTD PU Wilayah Jampangkulon, Rudi AB, mengatakan mulai hari ini, Sabtu (7/12/2024), pihaknya menurunkan alat berat dari Dinas lingkungan Hidup Korwil Kebersihan wilayah 6 untuk melakukan penanganan longsor.

“Ruas jalan tertutup longsoran sehingga tidak bisa dilewati roda 4 ataupun 2. Tinggi longsoran 5 meter lebar 8 meter dan panjang 70 meter,” kata Rudi AB kepada sukabumiupdate.com.

“Alhamdulillah hari ini kita mulai melaksanakan penanganan longsoran, kami ucapkan terima kasih kepada DLH Kabupaten Sukabumi dapat turut serta menurunkan alat beratnya, juga dibantu oleh Forkopimcam Jampangkulon, dan Yayasan Forum Silaturahmi Barisan Benteng Pajampangan yang diketui oleh H. Isep,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *