Gebrakkasus.com – Bandar Lampung,
– Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap dan menangkap 1 tersangka bandar judi togel di Kota Bandar Lampung.
Tersangka inisal MY (42) warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Pria ini ditangkap saat menjajakan nomor togel di Pasar Gintung.
“Benar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan 1 orang laki-laki inisal MY, yang telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di Bandar Lampung,” ujar Kabid Huma Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (6/11/2024).
Kata Umi, pengungkapan perkara perjudian ini bermula dari laporan dari masyarakat sering terjadinya praktik perjudian jenis togel di Jalan Pisang, Pasar Gintung.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang informasi dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisal MY diduga menjadi bandar togel.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone berisi nomor pasangan togel. Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Umi menambahkan, tersangka MY dijerat Pasal 303 ayat KUHPidana tentang Perjudian.
“MY diancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
(Fen)