Bandar Lampung,- Gebrakkasus.com – Sejumlah wartawan yang tergabung di beberapa organisasi berencana akan melakukan Aksi demo di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelarangan peliputan dan mengambil gambar proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung.
Menurut keterangan Pers Deni Andestia selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi di Kantor Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) jln Pulau Tegal No. 2 Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, kamis (26-09-2024).
Aksi demo yang di motori oleh FPII Lampung dan beberapa wartawan yang tergabung di beberapa organisasi PERS lain, aksi tersebut akan dilakukan di halaman Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat.
Menurut Deni Alasannya dilaksanakan aksi demo tersebut berdasarkan permintaan sejumlah wartawan yang berupaya memantau dan meliput kegiatan pembangunan RKB SMPN 45 yang diduga dihambat oleh sejumlah petugas proyek.
“Iya kita akan melaksanakan aksi demo sebagai bentuk kepedulian kita kepada sejumlah pekerjaan Media yang diduga dihambat dalam melaksanakan tugas jurnalistik untuk liputan di SMPN 45 Bandar Lampung beberapa hari yang lalu” Terang Deni.
“Petugas Proyek, Rekanan dan Dinas Pendidikan sepertinya tidak memahami tugas dan fungsi wartawan. Pelarangan liputan ini jelas melanggar aturan dan ada konsekwensinya Pidanan sesuai Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999” Tambah Deni.
Terkait waktu dan hari kita laksanakan aksi demo tersebut, sedang kita konslidasikan dengan rekan-rekan organisasi Pers yang lain” Pungkas nya.
Diberitakan sehari sebelumnya Pelaksana pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. Bayu Brothers tersebut dinilai tidak mematuhi K3 dan mengabaikan keselamatan Pekerja.
Menurut awak media yang akan melakukan tugas kontrol sosial, mereka dihambat juga oleh pihak Pengawas Proyek sehingga dilarang memasuki wilayah pekerjaan untuk mengambil gambar.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Bayu Brothers tersebut dengan Nomor kontrak 03/Kontrak/Kons.01/III.01/2024 , tanggal Kontrak 5 Juli 2024 dengan Nilai Kontrak Rp. 10.995.900.000,- menurut informasi merupakan milik saudara Risman, tidak hanya terkesan melanggar K3 tetapi juga disinyalir besi yang digunakan untuk konstruksi gedung kurang memenuhi standar. (Tim)
Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung.