Kecamatan Pakuan Ratu, Dengan Adanya Perusahaan Siluman Telah Beroprasi Puluhan Tahun, Tak Tersentuh Hukum

WAY KANAN,- Perusahaan siluman yang merupakan perusahaan yang beroperasi dengan cara melindungi identitas usaha dari perhatian publik di temukan di Kabupaten Way Kanan Provinsi lampung. Kamis 27 Juni 2024.

Perusahaan tersebut beroperasi di Desa Tanjung Serupa kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dan perusahaan tersebut beroperasi mengolah bahan baku singkong menjadi tepung tapioka .

Perusahaan tersebut beroperasi tanpa mendirikan Plank nama perusahaan sebagai identitas perusahaan sehingga di anggap perusahaan siluman.

Ketika di konfirmasi ke wakil pimpinan, wakil pimpinan acuh tak acuh dan sikap wakil pimpinan perusahaan siluman tersebut terkesan arogan serta menepis tangan awak media selaku investigator. Setelah dikonfirmasi kembali dengan security, akan tetapi disuruh menunggu yang tidak tau siapa yang ditunggu.

Dan kemudian konfirmasi dengan kepala desa setempat, kepala desa menjawab bahwa perusahaan tersebut tidak pernah kordinasi dengan kantor desa dan karang taruna Desa Tanjung Serupa.

Ketika diminta pernyataan sikap dari kepala desa tersebut, kepala desa Tanjung serupa juga menjawab bahwa

“tidak enak dengan salah satu anggota polsek kecamatan pakuan ratu, maka saya tidak mau membuat pernyataan sikap”, Tuturnya kades.

Perusahaan tersebut terus melakukan aktivitas bagai tak punya dosa apapun bahkan dari hasil investigasi kami menduga Perusahaan Siluman tersebut terkesan arogan.

Perusahaan siluman tersebut harus di tindak lanjuti secara hukum dan bila dilihat secara jelas pada dasarnya undang-undang tersebut diatur secara umum pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 47 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Sehingga papan nama perusahaan ini bisa dikategorikan sebagai objek kena pajak untuk pemerintah daerah setempat.

Perusahaan siluman tersebut sudah cukup lama beroperasi, sehingga patut di pertanyakan mengenai pajak plang nama perusahaan tersebut, karena sudah menyangkut pendapatan daerah yaitu Kabupaten Way Kanan.

Dalam hal ini, perusahaan tersebut patut di duga melakukan penggelapan pajak retribusi daerah yaitu pajak reklame.

“Pajak reklame merupakan salah satu pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan itu tugas Perijinan untuk melakukan penertiban”.

Sampai berita ini diterabaikan belum ada respond atau tanggapan yang jelas terhadap perusahaan siluman yang sudah beroperasi puluhan tahun tersebut.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *