Jagalah Tali Silaturahmi Itu Kata Anggota DPRD kabupaten Lamsel Suhar Pujianto

LAMSEL,– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Selatan, Suhar Pujianto menyerukan kepada masyarakat untuk selalu menjaga hubungan tali silaturahmi.

Seruan Anggota DPRD Lamsel dari Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto saat Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPerda) No 3 tahun 2020, Kegiatan yang dipusatkan di Dusun III Desa negara pandan Kecamatan Kalianda kabupaten Lamsel itu dihadiri sejumlah perangkat desa tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda serta para tamu undangan, Sabtu sore pada tanggal 9 Juni 2024.

“Untuk menjaga tali silahturahmi merupakan hal penting dan wajib hukumnya dalam agama kita, menurutnya selain memperpanjang umur, silahturahmi juga dapat mempermudah rezeki kita” ungkapnya Suhar dalam sambutannya itu.

Lanjutnya DPRD praksi PDIP Suhar Pujianto mengatakan, Dalam Sos Perda No 3 tahun 2020 , tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, disini walaupun Kecamatan Kalianda bukan dapil pemilihan saya,di Desa Negeri Pandan ini sebagai tempat tinggal dan tempat lairnya saya, disini lah juga saya harus menjaga hubungan silaturahmi dengan masyarakat.

Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menggunakan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari agar lingkungan tetap terjaga dengan tertib,tentram dan saling melindungi antar sesama.”tuturnya Suhar.

Tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi, menjaga Ketentraman, ketertiban umum dan saling medukung.

“Supaya Ini agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini dibentuk,”ujarnya.

“Dapil Saya adalah meliputi Kecamatan Palas, Way Panji dan Sidomulyo bukan berarti warga Negeri Pandan tidak boleh silahturahmi bersama saya, apa lagi saya kelahiran dari desa ini,” Ungkap Suhar Pujianto.

Sebagi warga masyarakat saya juga mengajak untuk memahami aturan serta menciptakan ketenteraman, ketertiban di lingkungan, Karna menurut saya, menjaga ketertiban dan keamanan bukan saja tanggung jawab pemerintah kabupaten daerah Lampung Selatan namun masyarakat juga harus berperan aktif untuk menjaga nya dalam kehidupan sehari-hari. Tutupnya anggota DPRD praksi PDIP Suhar Pujianto. (Fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *