TAHAP II DIGEBRAK! Kasus Penggelapan Rp40 Juta di Nganjuk Resmi Masuk Meja Hijau, Tersangka YM Langsung Dijebloskan ke Rutan

 

NGANJUK| Penanganan kasus dugaan penggelapan uang puluhan juta rupiah di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru yang menegangkan.

Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Satreskrim Polres Nganjuk, Kamis (2/4/2026).

Tersangka berinisial YM kini tak lagi bisa mengelak. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), YM langsung beralih status menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap diseret ke meja hijau.

Kasus ini mencuat dari dugaan aksi penggelapan uang milik korban yang mencapai angka fantastis, yakni Rp40 juta. Uang tersebut awalnya diberikan kepada tersangka untuk tujuan tertentu, namun diduga kuat disalahgunakan dan tidak pernah direalisasikan sebagaimana mestinya.

“Setelah berkas lengkap, tersangka dan barang bukti kami terima untuk segera diproses ke tahap penuntutan,” ungkap
pihak Kejaksaan dalam keterangan resminya.

Tanpa menunggu lama, YM langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 April hingga 21 April 2026. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses hukum sekaligus mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan.

Ancaman hukuman pun tak main-main, membuka kemungkinan hukuman pidana yang berat.

Kini, publik menanti babak berikutnya: persidangan. Jaksa Penuntut Umum tengah menyiapkan dakwaan yang akan mengupas tuntas dugaan praktik penggelapan ini di hadapan hakim.

Koko Roby Yahya, SH Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan bahwa seluruh proses berjalan aman, tertib, dan transparan.

Mereka juga memastikan komitmen penuh dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap penyalahgunaan kepercayaan, sekecil apa pun, akan berujung pada konsekuensi hukum yang tegas.

Kini, sorotan publik tertuju pada bagaimana nasib YM di ruang sidang nanti—akankah terbukti bersalah atau justru mengungkap fakta baru yang lebih mengejutkan? (MF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *