Gebrak Kasus –Bangka Barat – Aktivitas penambangan biji pasir timah jenis user di kawasan perkebunan sawit Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diduga berlangsung bebas meski lokasi tersebut merupakan lahan sitaan Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pantauan di lapangan, Rabu (4/3/2026), puluhan penambang terlihat melakukan aktivitas penambangan di area tersebut. Padahal, di lokasi masih berdiri papan bertuliskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sitaan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Beberapa sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa lahan tersebut sebelumnya milik seorang pengusaha asal Parittiga. Namun sejak lahan itu disita, aktivitas penambangan biji pasir timah justru disebut semakin masif, baik pada siang maupun malam hari.
Para narasumber juga menyayangkan kondisi tersebut karena area yang menjadi lokasi penambangan diduga berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP). Mereka menilai instansi terkait seolah tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Setahu kami kawasan ini masuk dalam hutan lindung dan hutan produksi, namun aktivitas penambangan tetap berjalan. Seolah ada pembiaran dari pihak terkait,” ujar salah satu sumber.
Menurut mereka, sebelumnya sempat dilakukan razia oleh tim gabungan terhadap sejumlah penambang. Bahkan beberapa di antaranya sempat diproses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Mentok.
Namun saat ini aktivitas penambangan kembali berlangsung dan bahkan dinilai semakin marak.
“Dulu pernah ada yang dirazia dan diproses hukum, tapi sekarang aktivitasnya justru semakin ramai. Padahal ini lahan sitaan negara. Apakah boleh digunakan untuk kegiatan penambangan seperti ini?” ungkap sumber lainnya.
Beberapa waktu lalu, aparat penegak hukum (APH) disebut sempat melakukan penertiban dan memberikan imbauan agar kegiatan penambangan dihentikan. Namun tidak lama setelah itu, aktivitas penambangan kembali berjalan bahkan semakin masif, seolah kebal terhadap hukum.
Sementara itu, beberapa penambang yang ditemui di lokasi mengaku berani bekerja di area tersebut karena telah melakukan koordinasi dengan pihak yang disebut sebagai pengurus lokasi.
“Kami berani bekerja di sini karena sudah koordinasi dengan pengurus lokasi. Kami juga bayar koordinasi sebesar Rp200 ribu per minggu,” ujar salah seorang penambang.
Namun saat ditanya siapa sosok pengurus yang dimaksud, para penambang tersebut enggan menyebutkan nama.
“Maaf Pak wartawan, kami tidak berani menyebutkan nama pengurusnya. Kami ini hanya mencari makan untuk bertahan hidup,” ucap mereka sebelum meninggalkan lokasi.
Terkait hal tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kajati Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Kapolres Bangka Barat guna memperoleh penjelasan mengenai maraknya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di lahan sitaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih dalam proses konfirmasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Red)
Lahan Sawit Sitaan Reskrimsus Polda Babel di Dusun Jampan Diduga Jadi Bancakan Penambang Timah
Bangka Barat – Aktivitas penambangan biji pasir timah jenis user di kawasan perkebunan sawit Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diduga berlangsung bebas meski lokasi tersebut merupakan lahan sitaan Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pantauan di lapangan, Rabu (4/3/2026), puluhan penambang terlihat melakukan aktivitas penambangan di area tersebut. Padahal, di lokasi masih berdiri papan bertuliskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sitaan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Beberapa sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa lahan tersebut sebelumnya milik seorang pengusaha asal Parittiga. Namun sejak lahan itu disita, aktivitas penambangan biji pasir timah justru disebut semakin masif, baik pada siang maupun malam hari.
Para narasumber juga menyayangkan kondisi tersebut karena area yang menjadi lokasi penambangan diduga berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP). Mereka menilai instansi terkait seolah tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Setahu kami kawasan ini masuk dalam hutan lindung dan hutan produksi, namun aktivitas penambangan tetap berjalan. Seolah ada pembiaran dari pihak terkait,” ujar salah satu sumber.
Menurut mereka, sebelumnya sempat dilakukan razia oleh tim gabungan terhadap sejumlah penambang. Bahkan beberapa di antaranya sempat diproses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Mentok.
Namun saat ini aktivitas penambangan kembali berlangsung dan bahkan dinilai semakin marak.
“Dulu pernah ada yang dirazia dan diproses hukum, tapi sekarang aktivitasnya justru semakin ramai. Padahal ini lahan sitaan negara. Apakah boleh digunakan untuk kegiatan penambangan seperti ini?” ungkap sumber lainnya.
Beberapa waktu lalu, aparat penegak hukum (APH) disebut sempat melakukan penertiban dan memberikan imbauan agar kegiatan penambangan dihentikan. Namun tidak lama setelah itu, aktivitas penambangan kembali berjalan bahkan semakin masif, seolah kebal terhadap hukum.
Sementara itu, beberapa penambang yang ditemui di lokasi mengaku berani bekerja di area tersebut karena telah melakukan koordinasi dengan pihak yang disebut sebagai pengurus lokasi.
“Kami berani bekerja di sini karena sudah koordinasi dengan pengurus lokasi. Kami juga bayar koordinasi sebesar Rp200 ribu per minggu,” ujar salah seorang penambang.
Namun saat ditanya siapa sosok pengurus yang dimaksud, para penambang tersebut enggan menyebutkan nama.
“Maaf Pak wartawan, kami tidak berani menyebutkan nama pengurusnya. Kami ini hanya mencari makan untuk bertahan hidup,” ucap mereka sebelum meninggalkan lokasi.
Terkait hal tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kajati Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Kapolres Bangka Barat guna memperoleh penjelasan mengenai maraknya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di lahan sitaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih dalam proses konfirmasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Red)












