PURWOREJO |Aroma ketidakberesan tercium dari proyek pemasangan paving dan pemerataan halaman di Pasar Rakyat Butuh. Baru juga dikerjakan, sejumlah paving sudah terlihat retak dan pecah. Lebih mencurigakan lagi, proyek senilai Rp86 juta itu berjalan tanpa papan informasi.
Tak ada keterangan sumber anggaran, volume pekerjaan, maupun siapa pelaksananya di lokasi. Kondisi ini memantik pertanyaan publik: proyek ini sebenarnya dikerjakan siapa dan diawasi bagaimana?
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa paving yang terpasang tampak tidak presisi dan sebagian sudah mengalami kerusakan, padahal pekerjaan disebut masih berlangsung.
Kepala Pasar Butuh, Saono, mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.
“Langsung ke dinas saja mas untuk lebih jelasnya,” ujarnya, merujuk ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo.

Saat dikonfirmasi, Kabid Perdagangan dan Pasar, Andito Sidiq S, membenarkan adanya pekerjaan itu. Ia menyebut proyek merupakan pemeliharaan rutin sehingga tidak dipasang papan proyek.
“Tidak ada papan proyek karena itu pemeliharaan rutin pasar. Masih dikerjakan kurang lebih satu bulan,” katanya, Selasa (24/3).
Andito juga menyebut anggaran sebesar Rp86 juta dan pekerjaan digarap oleh Lukito sebagai pemborong. Terkait paving yang pecah, ia berjanji akan menegur pelaksana.
Dalih “Pemeliharaan Rutin” Gugurkan Kewajiban Transparansi?
Alasan tak dipasangnya papan proyek karena nilai anggaran “hanya” Rp86 juta patut dipertanyakan. Sebab, aturan tidak mengenal batas minimal nilai pekerjaan untuk menghapus kewajiban keterbukaan informasi.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas menyebutkan masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara. Termasuk nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga jangka waktu pekerjaan.
Begitu pula Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Meski nilai di bawah Rp200 juta bisa melalui pengadaan langsung, bukan berarti bebas dari kewajiban transparansi.

Tanpa papan informasi, proyek rawan dicap sebagai “proyek siluman”. Risiko terburuknya, bisa menjadi temuan audit inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Kualitas Dipertanyakan, Pengawasan Di Mana?
Fakta di lapangan menunjukkan paving sudah retak sebelum pekerjaan rampung. Jika sejak awal mutu pekerjaan sudah bermasalah, bagaimana dengan daya tahannya ke depan?
Publik berhak tahu:
Apakah pekerjaan ini swakelola atau pihak ketiga?
Bagaimana mekanisme pengawasan dan serah terimanya nanti? Jika sejak awal sudah tertutup dan kualitasnya dipertanyakan, wajar bila masyarakat curiga. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. (Alx)












