SEMARANG| Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 46,79 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi F.S. di Semarang, Minggu, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Karanganyar.
Tersangka diamankan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
“Saat penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu di dalam saku jaket tersangka,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya menaruh satu paket sabu berukuran besar di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan paket tersebut yang disembunyikan di dalam besi galvalum.
Total barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dengan berat bruto 46,79 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang berinisial N dan R yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku menerima upah Rp200.000 setiap kali mengambil dan mengantarkan paket, dan baru satu kali menjalankan perintah tersebut.
Polda Jateng menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali jaringan.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih dilakukan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (daf)












