Gebrakkasus.com – Lampung Waykanan – Terdengar kabar ada Delapan tahanan dari Polres Way Kanan melarikan diri usai menjebolkan plafon sel penjara yang diduga atas bantuan SR, penjaga kantin yang membawakan gergaji besi, pada hari Minggu dini hari, tanggal 22 Februari 2026.
Unit Jatanras Polda Lampung, langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres perbatasan.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari membenarkan para tahanan ini kabur pada saat sahur.
“Mohon doanya agar delapan tahanan yang kabur ini bisa segera ditangkap kembali,” kata Yuni, pada Senin tanggal 23 Februari 2026.
Daftar 8 Tahanan yang Melarikan Diri:
Petugas merilis inisial dan klasifikasi perkara kedelapan tahanan yang kini berstatus buron diantaranya:
* KR (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
* NO (Kasus Penggelapan – Tahanan Polsek Baradatu)
* JO (Kasus Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu)
* RI (Kasus Pencurian – Tahanan Polsek Blambangan Umpu)
* DA (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
* RA (Kasus Narkoba – Tahanan Satresnarkoba)
* SA (Kasus Pencurian – Tahanan Satreskrim)
* HE (Kasus Narkoba – Tahanan Satresnarkoba)
Delapan tahanan tersebut berhasil kabur merupakan pelaku kejahatan jalanan seperti Curat dan Curas juga narkoba.
Sementara SR yang diduga membantu pelarian delapan tahanan tersebut saat ini sudah diamankan polisi. Polda Lampung yang masih terus mendalami keterangan SR atas peristiwa kejadian itu.
Hingga kini Para tahanan belum tertangkap.***












