Satres Narkoba Polres Tanggamus Ciduk Kokon Dan Oknum Kepsek Saat Pesta Sabu 

Poto : ilustrasi gambar.

Gebrakkasus.com – Tanggamus – Satres narkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu 15 Februari 2026 itu polisi mengamankan 12 orang, termasuk oknum Kepala Pekon (Kakon, Kades,red) berinisial N dan seorang oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar berinisial AN.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan dalam dua tahap di lokasi yang sama pada hari yang sama.

Penggerebekan pertama berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Sukamara. Petugas mengamankan enam pria, yakni RDN (27), DRI (38), FQI (36), PR (45), MHF (30), dan NOF (24).

Dari lokasi ini, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,15 gram, plastik klip bekas pakai, timbangan digital (skop plastik), serta uang tunai Rp187.000. Berdasarkan pemeriksaan, RDN mengaku sabu tersebut adalah titipan dari seorang perempuan berinisial YS (46), warga Pekon Gunung Terang.

“Tim sempat mencari YS ke kediamannya namun nihil. Ternyata, YS justru kembali ke lokasi penggerebekan pertama dan berhasil kami amankan sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Iptu Agus Heriyanto, Kamis 19 Februari 2026.

Keterlibatan Oknum Pejabat Desa dan kepala Sekolah.

Saat penangkapan YS di malam hari, polisi menemukan lima pria lain di lokasi yang sama, yakni HRD (55), JWN (46), ADI (42), JN (37), dan NA (43). Diketahui, HRD (N) merupakan oknum Kepala Pekon dan ADI (AN) adalah oknum Kepala Sekolah.

Dalam penggeledahan lanjutan ini, polisi menemukan barang bukti signifikan berupa satu paket sabu seberat 16,55 gram dari tangan Herdianto. Selain itu, ditemukan pula alat hisap (bong), pipa kaca pirek bekas pakai, plastik klip residu, dan sejumlah ponsel.

Dari total 12 orang yang diamankan, dua orang yakni MHF dan NOF dinyatakan sebagai saksi karena hasil tes urine negatif dan tidak terbukti terlibat dalam peredaran tersebut.

“Saat ini, 10 orang terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran ini,” tambah Kasat.

Di sisi lain, Bendahara Pekon Sukamara sempat memberikan pernyataan yang membantah keterlibatan Kepala Pekon berinisial N. Menurutnya, keberadaan Kakon di lokasi tersebut hanyalah untuk mengurus warganya yang tertangkap. Namun, kepolisian tetap memproses yang bersangkutan berdasarkan bukti dan keberadaannya di TKP saat penggeledahan kedua.

Seluruh barang bukti narkotika kini sedang dipersiapkan untuk uji laboratorium guna memastikan kandungan dan berat bersihnya. Para tersangka terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *