Poto : ilustrasi janin yang masih berada didalam rahim dan obat keras.
Gebrakkasus.com – Waykanan, – Seorang wanita muda berinisial SN (20) tahun, diketahui warga Kampung Bumijaya Rt 03 Rk 01 Kecamatan Negara Batin.
Diduga Telah menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar enam bulan lantaran diminta oleh bosnya tempat dia bekerja berinisial BTG (27) tahun warga Kampung Margajaya.
Dalam proses aborsi tersebut SN hampir kehilangan nyawanya disebabkan mengkonsumsi obat-obatan untuk mempercepat keluarnya janin atau bayi.
Saat ini TIM sedang mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut, walaupun menurut keterangan yang kami himpun Proses aborsi itu dilakukan di Bandar Lampung.
Akan tetapi apakah aborsi tersebut di bantu oleh dokter atau bidan,? Ataukah dilakukan di rumahnya atau di tempat praktek bidan,?
Tim media ini masih sedang mendalami kasus tersebut, yang jelas diduga SN (20) tahun setelah melakukan Aborsi dan sekarang tengah dirawat di salah satu Rumah Sakit swasta yang berada di Bandar Lampung. tim media juga sedang menelusuri kepastiannya.
Direncanakan dalam minggu ini Tim akan segera turun kelapangan untuk mengumpulkan keterangannya, untuk mengungkap kasus tersebut agar terang benderang.
Sementara itu Suroso selaku Kepala Kampung Bumijaya saat dihubungi via telpon WhatsApp pada hari rabu, (11-02-2026), ia memberikan keterangan bahwa pihak keluarga korban dan pelaku berencana melakukan pertemuan hari ini untuk melakukan perdamaian.
“Iya, Kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian”. Jelas Suroso, Kepala Kampung Bumijaya.
Begitu juga keterangan M.Yani selaku Kepala Kampung Margajaya Saat dihubungi melalui telpon, yang bersangkutan mengatakan bahwa kebenaran dalam berita tersebut belum diketahui secara pasti bagaimana cerita sebenarnya.
“Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak-pihak yang komunikasi dengan saya, jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti. ” Ucap M. Yani.
Penulis sedang melakukan penelusuran dan berkeyakinan kasus ini dapat terungkap siapa pelaku yang menyuruh untuk melakukan aborsi,? siapa petugas medis yang melakukan Praktik Aborsi serta siapa yang ikut memperlancar Proses Aborsi tersebut..?
Karena kasus ini bukan delik aduan maka siapapun dapat melaporkan Kasus Aborsi karena banyak sekali pasal dalam undang undang serta peraturan yang dilanggar terduga pelaku.
Yang jelas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku tahun 2026 tetap melarang aborsi , Pasal 463-464 menetapkan pidana penjara maksimal 4 tahun bagi perempuan dan 5-15 tahun bagi pihak lain , dengan Pasal 76 C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. (Tim)












