NGANJUK| Dugaan ketidaksinkronan dalam pengelolaan anggaran desa kembali mencuat di salah satu desa di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Perbedaan data antara laporan anggaran dalam aplikasi Jaga Desa dengan nominal yang tercantum pada prasasti proyek memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, profesionalisme aparatur desa, serta efektivitas pengawasan dari tingkat kecamatan.minggu.(08/02/2026)
Operator desa menjelaskan bahwa angka yang diinput dalam aplikasi Jaga Desa merupakan anggaran rencana, sementara nominal pada prasasti mencerminkan anggaran realisasi. Perbedaan tersebut, menurutnya, terjadi karena desa dituntut segera menyampaikan rencana anggaran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebelum kegiatan direalisasikan di lapangan.
Namun, keterangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan penjelasan sejumlah pamong desa. Sebagian pamong menyebut perbedaan terjadi akibat kesalahan penulisan prasasti, sementara lainnya menyatakan selisih nominal disebabkan oleh pemotongan pajak. Perbedaan versi ini justru memperkuat dugaan lemahnya koordinasi internal dan tata kelola administrasi desa.
Ketidakjelasan Pembentukan Tim PBJ
Ketidaksinkronan informasi juga terlihat dalam pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pelaksana kegiatan menyebut tim PBJ terdiri dari dua kepala dusun (kasun) dan RT setempat. Namun, Kepala Desa memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan tim PBJ terdiri dari kasun, KPMD, dan LPM.
Perbedaan pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai kejelasan struktur, legalitas, serta mekanisme kerja tim PBJ, yang seharusnya dibentuk secara jelas, tertulis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
RAB Paving Dinilai Tinggi
Sorotan lain tertuju pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan paving yang dinilai memiliki biaya relatif tinggi per meter persegi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa menyatakan RAB disusun oleh pendamping teknik dan telah melalui proses monitoring dan evaluasi (monev) serta audit Inspektorat, sehingga dinyatakan tidak bermasalah.
Meski demikian, minimnya penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan RAB tetap menyisakan ruang pertanyaan publik, khususnya terkait efisiensi dan kewajaran penggunaan dana desa.
Dua Kali Anggaran di Lokasi Sama
Terkait dugaan satu lokasi pembangunan menerima dua kali anggaran dalam satu tahun anggaran mengunakan anggaran dana desa, pihak Binwas Kecamatan Lengkong menyebut hal tersebut diperbolehkan, dengan catatan telah melalui musyawarah desa (musdes) dan tidak menimbulkan gangguan pada sistem aplikasi Jaga Desa.
Binwas menjelaskan bahwa data dalam aplikasi Jaga Desa umumnya disusun di awal tahun sebagai perencanaan, sementara realisasi dapat menyesuaikan kondisi di lapangan.
Selisih Anggaran Gedung UMKM
Persoalan kembali mencuat pada pembangunan gedung pelatihan UMKM. Dalam prasasti proyek tercantum anggaran Rp100 juta dari dana desa, sementara di aplikasi Jaga Desa tercatat Rp99 juta.
Menanggapi selisih tersebut, Binwas Lengkong menyebut perbedaan dapat terjadi akibat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pagu Rp99 juta yang berujung pada realisasi Rp100 juta, jawaban pihak Bimas dinilai tidak konsisten.
Di satu kesempatan disebutkan bahwa pagu anggaran dapat diubah, sementara di kesempatan lain dinyatakan pagu tidak dapat diubah. Inkonsistensi ini memunculkan dugaan lemahnya pemahaman regulasi serta profesionalisme dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Desakan Evaluasi Kinerja Binwas
Berbagai kejanggalan tersebut memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Binwas Kecamatan Lengkong. Sejumlah pihak menilai pengawasan selama ini lebih berfokus pada pembangunan fisik, sementara aspek administrasi, APBDes, dan kepatuhan anggaran kurang mendapat perhatian serius.
Kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran dana desa, serta dugaan memberi ruang bagi oknum kepala desa untuk melakukan praktik korupsi yang bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Lengkong belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait rencana evaluasi kinerja Binwas maupun langkah konkret perbaikan sistem pengawasan ke depan. (Tim)












