Jadi Sorotan, Akankah Cepat Dan Tegas Tindakan Hukum Di Kejari Lamsel, Terkait Oknum Kades HBM

Gebrakkasus.com – LAMPUNG – Berdasarkan informasi terbaru hingga sudah memasuki bulan dua tahun 2026 ini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel). Dalam penanganan dugaan kasus korupsi DD desa Hara Banjar Manis belum terselesaikan.

Kejari Lamsel Baru melakukan Penyelidikan yang bertahap dalam menerima laporan dan menindaklanjuti atas Dugaan tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Oknum Kepala Desa (Kades) Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, yang sudah Non Aktif yang bernama Syahruddin.

Berikut adalah poin-poin tanggapan Kejari Lamsel dan perkembangan terkait kasus tersebut:

Laporan Warga Diterima.

Mewakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penyelidik atas nama Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, S.H.,M.H. Yang diwakili oleh Gilang Roka saat dimintai tanggapannya terhadapnya di Kantor ruang Kejari setempat pada hari Selasa (3/2/2026).

Sehingga, Gilang Roka menyampaikan bahwa, “jika untuk perkara desa hara hara manis, kami telah melakukan pemanggilan kembali untuk kedua kalinya diminta keterangan dari Plt Kades tersebut, surat itu di tujuan kan untuk Supriyadi dan kaur keuangan.”

“Dan kami juga meminta setiap aparatur Desa’ Hara Banjar Manis yang bersangkutan atau pun pihak pihak lainnya agar koperatif, setiap keterangan yang diberikan tanpa ada yang ditutup tutupi,” harapanya.

Lanjut Gilang, “jadi, jika tanpa ada yang ditutupi. Maka itu akan semakin membantu kami untuk mengungkap semuanya peristiwa atau perkara di desa tersebut, dan kami tetap melakukan teknis teknis penyelidikan dan pemeriksaan.

“Akan tetapi, kami belum bisa membuka lebih banyak di publik ya. Maka kami berharap supaya ditunggu saja oleh rekan rekan media dan juga kami mohon dukungannya, dan kami pun mengapresiasi para warga hara banjar manis.”

“Karena merekalah yang sangat kooperatif mengawal perkara ini, serta kami juga melihat warga warga hara menunggu di depan kantor ini saat kami melakukan pemanggilan terhadap aparatur aparatur desa tersebut,” ucapnya kepada tim media ini pada hari Selasa 3 Februari 2026 pada pukul 11:03 Wib.

Saat disinggung terkait oknum kades non aktif, sudah berapa jauh kah Kejari Lamsel melakukan tindakan penyelidikan, dan apa saja hasilnya..?

Gilang menjawab bahwa, “ya semua peristiwa dan proses yang kami juga masih menyelidiki dan mendalami, maka tunggu saja, karena ini masih bertahap dalam memeriksa kepada pihak pihak yang terkait.

Dan nantinya kami pasti akan ada waktunya untuk membuka ke publik, kendati begitu jika ada yang berasumsi akan sampai ke Kejati, seperti nya tidak sampai kesitu.

“Sebab ini masih diranah Kejari Lampung Selatan dan ini bukan masalah tuntas atau tidak nya ya,” terang Gilang Roka.

Meski begitu, Warga Desa Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (HBM-Kalianda-Lamsel) tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Hara. telah melaporkan Kadesnya Syahrudin kepada Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan (Kejari Lamsel), dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) semenjak tahun 2022 hingga 2025.

Dugaan Kerugian Negara atas penyelewengan itu, yakni yang mencakup Dana Desa, Dana Bantuan, bahkan Dana Pemotongan Gaji Aparatur Desa setempat, dengan Estimasi Kerugian Negara mencapai Rp700 juta pada waktu itu.

Tindak Lanjut Kejari:

Kejari Lamsel didesak oleh pemuda dan warga Desa Hara Banjar Manis (HBM) untuk Mempercepat penanganan perkara ini. Dengan beberapa kali perwakilan warga mendatangi kantor Kejari (pada September 2025) yang silam, untuk menanyakan kejelasan untuk pidana laporan tersebut.

Tindakan Bupati:

Seiring dengan laporan di Kejari, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama,S.T.,M.B.A. Merespons cepat keresahan warga masyarakat tersebut dengan menyatakan akan mengambil tindakan Tegas, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian kades yang terbukti melanggar Hukum.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejati Lampung, Kejagung, hingga KPK.

Warga Masyarakat mendesak dan berharap dangan tindakan Hukum yang Cepat dan Tegas dari pihak Kejaksaan Kalianda, terkait banyaknya kasus-kasus yang belum terselesaikan agar segera diselesaikan secepatnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *