PURWOKERTO |Peredaran narkotika yang melibatkan pasangan suami istri berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Banyumas. Pasutri berinisial BM (34) dan MHK (26) diringkus polisi saat beraksi di wilayah Purwokerto.
BM ditangkap lebih dulu di depan sebuah warung bubur di Kelurahan Kranji, Purwokerto Timur, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Saat diamankan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban hitam.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan BM menjadi pintu masuk terbongkarnya peran sang istri, MHK. Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah kontrakan pasutri tersebut.
“Hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,09 gram, dua butir pil diduga ekstasi, serta irisan daun ganja,” ujar Kompol Willy, Selasa (27/1/2026).
BM mengaku mengedarkan sabu dengan sistem “web” atau titik lokasi. Paket sabu diletakkan di tempat tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Polisi juga menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil konsumen.
Sementara MHK berperan sebagai operator. Ia standby di rumah dan mengirim titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli melalui telepon genggam.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu total 0,80 gram, pil diduga ekstasi 0,65 gram, serta ganja 1,26 gram. Polisi juga menyita satu unit ponsel, sepeda motor, dan timbangan digital.
Kedua pasutri kini mendekam di Mapolresta Banyumas. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (str)












