BONDOWOSO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso, Luluk Haryadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Luluk langsung ditahan pada Senin (26/1/2026).
Dana hibah dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 miliar tersebut sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam anggota GP Ansor Bondowoso di seluruh struktur organisasi. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menjelaskan bahwa dana hibah itu diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Diduga dana hibah tersebut disalahgunakan,” ujar Dian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dalam laporan keuangan dana hibah tersebut dibagi ke sejumlah tingkatan organisasi. Rinciannya, Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso tercatat menerima Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin Rp110 juta, serta sembilan pimpinan ranting di tingkat desa yang masing-masing seharusnya menerima anggaran antara Rp100 juta hingga Rp110 juta.
Namun fakta di lapangan menunjukkan realitas yang jauh berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, sembilan ranting tersebut hanya menerima dana sekitar Rp1,5 juta per ranting, jauh di bawah nominal yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Dian menambahkan, penyidik masih terus mendalami modus penyalahgunaan dana hibah tersebut serta menghitung secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi, termasuk pihak-pihak dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pihak-pihak yang terkait kira-kira 30 lebih saksi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, serta penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan penyesuaian pidana Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.
Saat ini, Luluk Haryadi telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Bondowoso guna kepentingan penyidikan. “Dilakukan penahanan,” tegas Dian.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Badrus Sholeh, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan banyak tanggapan terkait besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, perhitungan kerugian merupakan kewenangan penyidik melalui akuntan publik.
“Itu kewenangan kejaksaan untuk menghitung kerugian melalui akuntan publik,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan langkah penahanan terhadap kliennya, namun menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (bul)












