Gebrakkasus.com – LAMSEL,- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mencatat capaian target melampui dalam realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025. realisasi pendapatan dari pajak daerah tersebut telah melebihi target yang ditetapkan oleh bupati Lampung Selatan.
Dalam hal itu Kepala Badan PPRD Intji Indriati, menjelaskan, target pajak daerah pada tahun 2025 sebesar Rp 250.708,473,800.00 berhasil direalisasikan sepenuhnya.
Selain itu, BPPRD juga Penambahan jenis pajak daerah yaitu opsen PKB dan opsen BBN-KB, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan target Rp 36.500.000.000.00 telah tercapai 103 Persen mencapai Rp 37.879.173.914,00, dan opsen BBN-KB, dengan target Rp. 31.018.473.800,00 yang juga telah tercapai hingga 100 persen lebih dari target, Mencapai Rp 31.025.634.585,00 sampai akhir Desember, Ungkapnya Intji Indriati di ruang kerjanya kepada Media pada hari Senin tanggal 26/01/2025.
Ia Mengungkapkan bahwa tak hanya itu, pendapatan daerah turut ditopang oleh penerimaan lain-lain atau Pendatapan yang melebihi target, yang mencapai sekitar Rp 37,879,173,914.00 Dengan tambahan tersebut, total realisasi pendapatan Opsen PKB BPPRD hingga 30 Desember 2025 mencapai 103 persen Lebih.
Dibandingkan target murni, yakni sekitar Rp Rp 250.708,473,800.00 atau 250 miliar lebih, Alhamdulillah pencapayan melebihi target kurang lebih Rp 265,335,626,711.45 per 30 Desember 2025.
Ia menambahkan, meskipun target telah tercapai, proses pembayaran pajak masih terus berjalan. Hingga saat ini, kelebihan penerimaan tercatat mencapai sekitar Rp 14.627.152.911 juta lebih.
Pendapatan pajak dari hiburan atau tempat wisata di Lampung Selatan mencapai 99,97% dimana target dari Rp. 2.899.268.754 dan melebihi target Rp. 2.900.000.000.
Target yang di tentukan di tahun 2026 keseluruhannya Rp. 262.900.218.100
Serta target PBB sendiri mencapai Rp. 64.400.000.000.

BPPRD juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Keringanan pajak yang diberikan relatif terbatas, dengan fokus utama pada upaya membangun kesadaran dan kolaborasi bersama masyarakat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dan digitalisasi pengelolaan pajak daerah akan terus dilakukan untuk upaya transparansi untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembiayaan. Intensifikasi (pengoptimalan) dan exlarasi (perluasan) pajak daerah, sosialisasi, Kolaborasi dan pelayanan prima.
Intji mengakui, pemerintah daerah menghadapi dilema antara mencari sumber pajak baru yang kewenangannya harus diatur oleh pemerintah pusat, atau untuk meningkatkan penagihan pajak secara maksimal di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Strategi kedepannya setelah saya dilantik oleh bapak Bupati Radityo Egi Pratama sebagi Kepala BPPRD kabupaten Lamsel, sesuai perintah kami telah melakukan yang pertama percepat pembagian surat pemberitahuan pajak terhutang daerah (SPPTD) dan pajak bumi bangunan (PBB). untuk targetnya pada per tiga Minggu hari ini sudah tersalurkan semuanya, seperti yang dilihat bahwasanya tadi itu kami sudah melakukan penyerahan SPPTD,PBB kepada seluruh KUPT BPPRD untuk diserahkan kepada desa – desa se-kabupaten Lamsel, dan terkait hal tersebut kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan RT, yang ada didesa supaya untuk mempercepat proses.
Pada saat ini kami sudah mempermudah bagi masyarakat dalam perose pembayaran pajak melalui contohnya : aplikasi Dana, Alfamart, Indomaret, dan kantor pos, bahkan banyak lagi lainnya.
” Untuk itu Kami berharap kesadaran wajib pajak kepada seluruh masyarakat agar kita bersama-sama mendukung pembangunan daerah kabupaten Lampung Selatan, bayarlah pajak dengan tetap waktu yang sudah ditentukan”.
“Lampung Selatan maju, bismillah Bisa”. Tutupnya, Kepala BPPRD Lampung Selatan Intji Indriati. Red













