Banyumas Rawan Narkoba, Namun Tanggap dalam Penanganan

Penyuluhan bahaya narkoba di wilayah Kedungwringin, Banyumas dengan narasumber Wakasat Resnarkoba Polresta Banyumas Iptu Agung Setiawan (Dok)

BANYUMAS | Kabupaten Banyumas menghadapi kondisi yang kontradiktif terkait peredaran narkoba. Di satu sisi, Banyumas tercatat sebagai daerah rawan penyalahgunaan narkoba dan sempat menempati peringkat ketujuh nasional pada 2025.

Namun di sisi lain, upaya penanganan yang dilakukan aparat dan masyarakat justru menunjukkan hasil positif dengan diraihnya peringkat dua nasional dalam Indeks Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada awal 2026.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Iptu Agung Setiawan, saat kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kedungwringin RT 1 RW 1, Kecamatan Patikraja, Minggu (25/1/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar atas inisiatif Bhabinkamtibmas Polsek Patikraja, Aiptu Ahmad Faizin. Acara diikuti belasan perwakilan warga serta unsur Pemerintah Desa Kedungwringin.

Dalam penyampaiannya, Iptu Agung Setiawan menjelaskan berbagai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, baik dari sisi kesehatan, mental, hingga sosial. Ia juga memaparkan sejumlah modus peredaran narkoba yang kerap menyasar generasi muda maupun masyarakat umum.

“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga mengancam masa depan bangsa. Dampaknya sangat serius, mulai dari gangguan kesehatan, kerusakan mental, hingga berujung pada kematian,” katanya.

Wakasat Resnarkoba Polresta Banyumas Iptu Agung Setiawan (kiri) memaparkan bahaya narkoba

Ia menambahkan, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, setiap orang yang membawa narkotika dapat dikenai sanksi hukum. Karena itu, masyarakat diminta berperan aktif dengan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, peserta sosialisasi juga diperkenalkan dengan contoh jenis-jenis narkoba yang beredar di wilayah Kabupaten Banyumas.

Langkah ini dilakukan agar warga memiliki pemahaman yang lebih konkret sehingga mampu mengenali dan menghindari narkoba sejak dini.

Sementara itu, Aiptu Ahmad Faizin mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk membentengi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran dan keberanian untuk menolak narkoba serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pencegahan sejak dini sangat penting, terutama untuk melindungi generasi muda,” ujarnya.

Selain narkoba, warga juga diimbau untuk menjauhi praktik judi online, termasuk judi slot, yang dinilai berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Ketua RT 1 RW 1 Kedungwringin, Kartika Wahyu Purwatno, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warga.

“Setidaknya warga yang sebelumnya belum memahami narkotika dan psikotropika kini menjadi lebih mengerti. Dengan begitu, orang tua juga bisa lebih memantau pergaulan putra-putrinya,” katanya. (Str)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *