PURWOKERTO | Musyawarah terkait rencana tukar guling tanah kas Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, dengan Yayasan LP Ma’arif NU 1 berlangsung alot. Persoalan ini mencuat karena selama puluhan tahun bangunan MI Ma’arif NU 1 berdiri di atas tanah kas desa yang berada di wilayah Kadus I.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Banyumas, Drs Nungky Harry Rachmat, M.Si menegaskan bahwa proses tukar guling tanah kas desa tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses tukar menukar tanah kas desa tidak bisa ditawar-tawar. Semua harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Nungky dalam rapat di ruang Aspemkesra Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Inspektur Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Kalibagor Drs Leonalto Adisasmita, M.Si, Kepala Desa Karangdadap Nur Irawati, SE, perangkat desa, Ketua BPD Sugito, Ketua RW 01 Imam Muhajir, Kepala MI Ma’arif NU 1 Karangdadap, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam musyawarah yang dipimpin langsung oleh Aspemkesra Banyumas itu, disepakati beberapa poin penting sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Pertama, proses tukar menukar atau tukar guling tanah kas desa dimungkinkan sepanjang seluruh tahapan dan prosedurnya dijalankan sesuai aturan. Namun, dalam konteks pengelolaan aset desa, opsi yang paling memungkinkan saat ini adalah pemanfaatan dengan skema sewa.
Kedua, apabila tukar guling tetap dipilih sebagai solusi, perlu dipertimbangkan secara matang karena pemohon merupakan yayasan. Proses perizinannya harus sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak hanya sampai tingkat gubernur.
“Berbeda jika pemanfaatannya oleh pemerintah, misalnya untuk pembangunan SMP negeri, proses tukar guling cukup sampai gubernur,” jelas Nungky.
Dalam mekanisme tukar guling, lanjut dia, akan dibentuk tim appraisal independen untuk menilai nilai aset tanah kas desa dan aset milik pemohon. Nilai tanah pengganti minimal harus sama atau lebih tinggi dari nilai tanah kas desa.
Seluruh biaya proses tukar guling, termasuk hingga terbitnya sertifikat tanah kas desa yang baru, dibebankan kepada pemohon. Proses tukar guling tanah kas desa oleh yayasan juga wajib mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Musyawarah lanjutan akan kembali digelar untuk menentukan langkah penyelesaian terbaik yang tidak melanggar aturan serta tetap melindungi aset desa. (Git)












