BANYUMAS | Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut turut menyeret nama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.
Berdasarkan dokumen laporan tertanggal 21 Januari 2026, Karsono menduga terlapor mengetahui dan membiarkan terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon. Namun, yang bersangkutan dinilai tidak mengambil langkah pencegahan maupun pelaporan sesuai kewenangannya.
Dalam laporan tersebut, Karsono merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pembiaran serta dugaan penghalangan proses hukum.
Selain dugaan pembiaran, laporan itu juga menyoroti dugaan persekongkolan pasca-pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap sejumlah perangkat desa. Meski telah diberhentikan, para perangkat desa tersebut disebut masih aktif masuk kantor desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu.
“Situasi tersebut menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan desa dan mengganggu pelayanan publik,” demikian keterangan dalam laporan.
Karsono juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa (GPK) dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas (CCTV), hingga merusak fasilitas kantor desa.
Menurut kronologi yang disertakan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Awalnya ditandai dengan aksi demonstrasi dan penolakan terhadap kebijakan kepala desa, kemudian berkembang menjadi dugaan penyimpangan keuangan desa.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pengelolaan kas desa, penjualan aset desa, sewa kios, serta sejumlah kegiatan yang dinilai belum dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Karsono berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan memulihkan roda pemerintahan desa yang dinilainya terganggu akibat konflik berkepanjangan. (Pao)












