Warga Banyumanik Mengaku 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah, Ini Persoalannya

 

SEMARANG | Seorang warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Totok, mengaku mengalami kesulitan menyertifikatkan tanah miliknya selama delapan tahun terakhir.

Tanah seluas sekitar 5.500 meter persegi yang berasal dari Letter C itu diduga masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik developer di kawasan Bukit Bulusan.

Totok mengatakan tanah tersebut berada di wilayah Sigar Bencah, Banyumanik. Setiap kali mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), prosesnya tidak dapat dilanjutkan karena lahan tersebut disebut masuk dalam area HGB developer.

“Sudah delapan tahun saya berusaha mengurus sertifikat, tetapi selalu gagal. Setiap pengajuan pengukuran ke BPN, alasannya tanah saya masuk HGB milik developer Bukit Bulusan,” kata Totok saat ditemui wartawan, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menyebut telah berupaya mencari penyelesaian secara musyawarah. Namun, menurut dia, pihak developer justru menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kami diarahkan untuk menggugat. Tapi kami tidak punya kemampuan biaya untuk menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.

Totok juga mengaku mencurigai adanya dugaan praktik tidak wajar dalam penguasaan lahan tersebut. Menurut dia, masyarakat kecil sering kali berada pada posisi yang lemah dalam sengketa pertanahan.

“Kami hanya berharap ada kejelasan dan keadilan. Harapan saya sederhana, sertifikat tanah saya bisa terbit dan lahan itu dikeluarkan dari HGB developer,” kata dia.

Selain itu, Totok mengungkapkan adanya informasi mengenai ratusan bidang tanah milik warga di kawasan tersebut yang telah bersertifikat, namun kemudian muncul klaim HGB di atasnya. Ia menyebut jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 180 bidang, meski belum memiliki data resmi.

“Saya belum bisa memastikan jumlah dan datanya. Itu baru informasi yang beredar di masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak developer Bukit Bulusan dan Badan Pertanahan Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tumpang tindih HGB tersebut. Tempo masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Ag’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *