Poto: Oknum Humas PN Kalianda Yang Diduga Menghalangi Tugas Jurnalis.
Gebrakkasus.com – LAMSEL,- Dugaan Menghalang-halangi tugas dan fungsi jurnalis kembali terjadi, kali ini salah satu Wartawan yang baru-baru ini mendapatkan prilaku kurang menyenangkan dari seseorang oknum Petugas Hubungan Masyarakat (Humas) yang berinisial ENP di Pengadilan Negeri Kalianda, pada hari Rabu 14/1/2025.
Hal tersebut terjadi bermula pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2025, saat wartawan koranlampung.id . bernama Feki Harison yang juga diketahui sebagai ketua Forum pers independen indonesia (FPII) Lampung Selatan yang sedang mengambil gambar dan vidio aktif di Ruang sidang terbuka untuk Umum dengan perkara putusan Praperadilan SP3 Polda Lampung.
“Ini kan sidang terbuka untuk umum, dari awal kami bersama beberapa wartawan elektronik, online ataupun Cetak yang berada di ruang sidang itu pada sebelumnya Saya sudah izin terhadap Hakim Tunggal guna peliputan. jadi atas dasar apa seorang Humas dengan tiba-tiba tidak membolehkan saya mengambil Gambar atau video.”katanya Feki.
Kemudian, selain tidak memperbolehkan mengambil gambar Oknum Humas berinisial ENP tersebut juga sempat mencolek punggung wartawan.
“Sebelum ada perkataan tidak memperbolehkan mengambil gambar, ibu Humas itu sempat menyentuh punggung saya, yang membuat saya sangat terganggu, padahal hakim tunggal tidak merasa terganggu,”jelasnya Feki.
Mirisnya lagi kata Feki, hanya dirinya yang mendapatkan prilaku kurang menyenangkan tersebut.”hal ini bila di biarkan, cikal bakal menjadi citra buruk untuk Pengadilan Negeri Kalianda, tugas dan fungsi jurnalis kan sudah jelas di atur pada Undangan-undang Nomor 40 tahun 1999.apalagi bersifat untuk kepentingan Publik.”ujarnya.
Feki berharap, supaya ada penindakan tegas terhadap Oknum petugas Humas di PN Kalianda tersebut, supaya tidak ada lagi wartawan/jurnalis dihalangi saat menjalani tugas dan fungsinya”.
” Oknum tersebut Belum saya maaf kan, karena, belum secara langsung yang bersangkutan meminta maaf nya. Karena ini sudah menyangkut citra insan pers Dan ke bebasan pers,”ucapnya.
Sementara Saat dikonfirmasi, oknum Humas Pengadilan Negeri Kalianda tersebut berinisial ENP itu menyangkal, dia tidak bermaksud menghalangi, namun’ menurutnya ketika sidang putusan itu di buka oleh hakim, tidak memperbolehkan mengambil gambar atau vidio aktif.
“Dirimu kan tidak diizinkan untuk ambil vidio, saat di pertengahan sidang baru mengambil video, itu sangat menggangu pembacaan putusan,” dalil ENP menyangkal.
Lebih lanjut, oknum tersebut juga menuding bahwa wartawan tersebut tidak mengambil gambar atau vidio dari awal mulai persidangan, “Kanya oknum.
Dalam hal itu juga, Eko Wardoyo selaku juru bicara (Jubir) hakim menilai hanya kesalahpahaman saja, menurut Eko, oknum humas tidak bermaksud menghalangi.
“Jadi intinya gini, mohon dimaklumi karena untuk menjaga tata tertib, mungkin ini hanya kesalahpahaman saja,”ucap Eko Wardoyo.
Untuk itu kami mohon maaf terhadap kawan-kawan media, yang merasa terganggu dalam hal ini, kami berjanji kedepannya akan kami perbaiki lagi.
“Kedepannya kami akan berkoordinasi, supaya bisa memberikan ruang yang cukup dan seluas-luasnya kepada media, untuk mendapatkan liputan, saya atas nama Panitra PN Kalianda, soal ini saya mohon maaf, “Kanya Anton.
Penting untuk diketahui, Karena Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” Tim.












