Surat Aman Pembangunan SPPG MBG Desa Gowong Dicabut, Pemdes Abaikan Rekomendasi BPBD Purworejo

 

PURWOREJO | Surat keterangan aman pembangunan SPPG yang dikeluarkan Pemerintah Desa Gowong, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, akhirnya dicabut setelah terbukti bertentangan dengan rekomendasi teknis BPBD Kabupaten Purworejo.

Fakta ini membuka dugaan serius bahwa penerbitan surat tersebut tidak didasarkan pada kajian keselamatan yang sah.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Gowong, lokasi pembangunan SPPG sebelumnya dinyatakan aman dengan alasan telah dipasang bronjong setinggi tiga meter.

Namun klaim itu berseberangan secara substansial dengan rekomendasi BPBD yang menegaskan bahwa pengamanan lereng wajib menyesuaikan tinggi pereng, karakter tanah, serta standar mitigasi bencana, bukan sekadar ukuran bronjong semata.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan kecurigaan kuat terhadap proses penerbitan surat aman tersebut. Pasalnya, urusan keselamatan bangunan di wilayah rawan bencana bukan kewenangan administratif desa, melainkan harus merujuk pada rekomendasi teknis lembaga yang berwenang.

Camat Bruno, Taufik Bagus Setyoko, mengonfirmasi bahwa surat aman tersebut telah dicabut. Namun, saat dimintai keterangan mengenai kondisi fisik bangunan di lapangan dan kelayakan lokasi, ia memilih menghindar dan melempar tanggung jawab ke pemerintah desa.

β€œKalau surat aman sudah dicabut. Kalau terkait fisik, silakan langsung ke Pak Kades,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Sikap tersebut semakin menambah tanda tanya, terlebih hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Gowong, Latoid, belum memberikan klarifikasi apa pun. Upaya konfirmasi berulang melalui pesan WhatsApp tidak direspons, memunculkan dugaan kuat adanya persoalan yang belum dijelaskan ke publik.

Pencabutan surat aman ini memantik desakan keras agar pembangunan SPPG di Desa Gowong dihentikan sementara dan diaudit secara menyeluruh.

Publik menuntut keterbukaan terkait dasar penerbitan surat yang kini dicabut serta memastikan bahwa program MBG tidak dijalankan dengan mengorbankan keselamatan warga.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius bahwa proyek pembangunan di wilayah rawan bencana tidak boleh dipaksakan tanpa kepatuhan penuh terhadap rekomendasi teknis BPBD, apa pun alasan dan target programnya. (Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *