INDRAMAYU |Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diamankan Babinsa di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (10/1/2026). Pria tersebut kedapatan mengenakan atribut menyerupai seragam TNI Angkatan Darat (AD) saat beraktivitas di tengah masyarakat.
Pria berinisial Zaedi itu diamankan setelah petugas melakukan pemeriksaan identitas di lokasi proyek pembangunan pengisian gas di wilayah setempat. Saat dimintai keterangan, Zaedi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI maupun menjelaskan asal kesatuan secara jelas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui Zaedi merupakan warga sipil asal Kabupaten Cirebon. Kepada petugas, ia mengakui telah menggunakan seragam loreng menyerupai atribut TNI AD selama sekitar satu tahun terakhir. Alasan penggunaan atribut tersebut, menurut pengakuannya, agar dirinya disegani oleh masyarakat saat berada di lokasi proyek.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 12.30 WIB, saat Zaedi berangkat dari mess tempat tinggal sementaranya menuju lokasi proyek. Sekitar satu jam kemudian, Babinsa setempat menemui yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan identitas.
Karena tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota TNI, Zaedi kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Koramil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, Zaedi mengakui bahwa dirinya bukan anggota TNI. Pengakuan itu diperkuat dengan identitas kependudukan berupa KTP dan SIM C.

Petugas turut mengamankan atribut yang digunakan Zaedi. Ia mengaku membeli pakaian loreng tersebut secara daring melalui platform e-commerce. Seragam tersebut kemudian dijahit dan digunakan menyerupai seragam lapangan TNI, lengkap dengan sepatu dan kaos pendukung. Namun, atribut tersebut dipastikan bukan perlengkapan resmi TNI.
Pihak Koramil menegaskan bahwa penggunaan atribut militer oleh warga sipil tanpa hak berpotensi melanggar hukum serta dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain mencederai wibawa institusi negara, tindakan tersebut juga rawan disalahgunakan.
Dalam penanganan kasus ini, aparat mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Pihak keluarga Zaedi dipanggil ke markas untuk diberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Zaedi diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut. Aparat juga mengimbau agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Koramil Anjatan mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan atau mengaku sebagai bagian dari institusi negara tanpa hak. Warga juga diminta segera melapor kepada aparat jika menemukan penyalahgunaan atribut TNI atau institusi negara lainnya di lingkungan sekitar. (INF)












