Karyawati Terancam 17 Tahun Penjara Akibat Jadi Kurir Narkotika

Gebrakkasus.com – MADIUN, – Seorang karyawati yang seharusnya sibuk dengan rutinitas kantor, kini justru terancam menghabiskan hampir dua dekade hidupnya di balik jeruji besi.

Alih-alih mengejar karier, wanita berinisial II (41) ini justru terjerumus menjadi kurir narkotika skala besar dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram (kg).

Akibat profesi “sampingan” yang mematikan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim).

Terdakwa II, warga Kelurahan Kejuron, Kota Madiun, ditangkap oleh jajaran Polres Madiun pada Juli 2025 lalu, saat sedang mendistribusikan narkotika.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai tuntutan tinggi tersebut layak diberikan, mengingat jumlah barang bukti yang fantastis dan rekam jejak terdakwa.

Juru Bicara PN Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan telah dilakukan pada Selasa (6/1/2026).

Penilaian JPU didasarkan pada pembuktian, bahwa II berperan aktif dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Madiun hingga Ngawi.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Mengingat barang buktinya mencapai lebih dari 1 kilogram, ancaman maksimalnya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup. JPU menilai ini bukan aksi pertama kalinya bagi terdakwa,” ungkap Agung Nugroho, Jum’at (9/1/2026).

Dalam pengakuannya, II mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya. Ia bertugas sebagai kurir yang memecah dan mengedarkan narkotika tersebut ke dua kabupaten sekaligus, yakni Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.

Tindakan nekat ini terhenti, saat kepolisian mengamankannya pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Kini, II hanya bisa tertunduk lesu menghadapi tuntutan belasan tahun penjara yang membayanginya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *