Gebrakkasus.com – LAMSEL,β Diduga proyek Siluman tanpa papan informasi dengan jelas jelasan abaikan Spesifikasi proyek yang berada tepatnya di desa fajar baru kecamatan Jatiagung, pada Jum’at tanggal 09/1/2025.
Proyek tersebut yang Langgar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahkan Abaikan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja).
Pekerjaan proyek Talaud atau penguatan tebing sungai dalam istilah teknis. βplengsenganβ
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah untuk mencegah erosi, untuk menjaga stabilitas tebing, dan mengatur aliran sungai.
Material yang digunakan bervariasi, seperti batu kali, beton, atau bronjong kawat (gabion) ,batu kali atau batu hitam yang sering di gunakan dalam setiap pekerjaan penguatan tebing sungai.
Dalam hal itu M selaku pelaksana kegiatan membenarkan bahwa batu hitam yang masuk untuk pekerjaan proyek tersebut, namun’ saat disinggung dengan adanya tumpukan batu putih, ia berdalih yang menyuplai kemarin itu mas tapi sudah saya stop karena gak masuk batunya, ucap M.
Tapi setelah kurang lebih satu seminggu tim media kembali untuk menyambangi lokasi proyek , nampaknya melihat pemasangan batu yang sudah jadi pemasangannya memakai batu putih bahkan terlihat jelas semen dengan merek tak berkualitas yang mengakibatkan pekerjaan nya terkesan asal-asalan untuk campuran bahan-bahannya tidak sesuai Prosudur spesifikasi proyek.
Disini sudah jelas-jelas dari harganya saja juga sangat berbeda antara batu hitam gunung atau kali dengan batu putih dan semen pun mengunakan mereh putih yang diduga tak berkualitas dengan campuran.
Dugaan pelaksana lapangan yang berinisial M dengan sengaja nya mau’ meraup keuntungan yang lebih besar dengan menyuruh orang lain memakai matrial murahan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak proyek.
Dan dengan sengajanya pelaksana teknis Tidak memasangkan papan informasi untuk mengelabuhi warga masyarakat serta dengan sengaja abaikan Spesifikasi proyek tersebut.
Sudah jelas kalau CV atau PT yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan informasi dan tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, perdata, hingga pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pelanggaran ini berkaitan dengan asas transparansi dan kualitas pekerjaan konstruksi.
Kewajiban untuk memasang papan informasi proyek didasari oleh prinsip transparansi publik, terutama proyek yang didanai oleh pemerintah.
Dasar hukum utama meliputi: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Proyek pemerintah wajib mengumumkan informasi kegiatannya kepada publik. Ketidakterbukaan informasi melanggar hak publik untuk tahu.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perpres, seperti Perpres No. 12 Tahun 2021 dan perubahannya, mengamanatkan transparansi dalam setiap tahapan proyek.
Sanksi: Pihak kontraktor dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau bahkan pencabutan izin jika pelanggaran terus berlanjut. Proyek tanpa papan informasi sering disebut βproyek silumanβ dan dapat dipertanyakan oleh aparat penegak hukum.
Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak adalah pelanggaran serius terhadap perjanjian kerja. Dasar hukum dan sanksi yang berlaku meliputi:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja): Mengatur standar kualifikasi, mutu, dan keselamatan dalam pekerjaan konstruksi.
Ketentuan dalam Kontrak: Sanksi utama biasanya didasarkan pada isi kontrak yang telah disepakati antara penyedia jasa (CV/PT) dan pemilik proyek (pemerintah/swasta).
Sanksi Perdata: Denda keterlambatan: Jika ketidaksesuaian menyebabkan keterlambatan penyelesaian.
Pemotongan pembayaran: Pembayaran tidak dilakukan 100% sebelum perbaikan dilakukan.
Kewajiban perbaikan: Kontraktor wajib memperbaiki hasil pekerjaan yang tidak sesuai standar atas biayanya sendiri.
Putus kontrak/blacklist: Jika pelanggaran sangat fatal dan kontraktor tidak mampu memperbaiki pekerjaan, kontrak dapat dihentikan dan perusahaan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Sanksi Pidana: Jika ketidaksesuaian spesifikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara (untuk proyek pemerintah), kegagalan bangunan, atau membahayakan keselamatan publik, direksi perusahaan dapat menghadapi tuntutan pidana.
Masyarakat berharap kepada bupati Lampung selatan melalui dinas PUPR Lamsel agar lebih seleksi untuk berikan sanksi kepada CV yang tidak mengutamakan kualitas pekerjaan dan abaikan prosedur.
Sampai berita ini diterbitkan, Saat ingin dikonfirmasi ulang Mustofa selaku pelaksana yang disebut-sebut oleh tim media ini, beliau tidak menanggapi meskipun nomor WhatsApp aktif.
Diketahui bahwasanya proyek tersebut dari anggaran APBN yang dikerjakan oleh balai besar melalui dinas PU provinsi Lampung, saat dikonfirmasi dinas PUPR Lampung Selatan, mengatakan bahwa bukan proyek dari dinas PUPR Lampung Selatan, namun’ itu proyek dari balai besar provinsi Lampung.
Disini masyarakat meminta kepada Gubernur Lampung kyai Mirza untuk turun ke lapangan segera menindak lanjuti ke tidak transparan dalam proyek tersebut.
“kami sebagai masyarakat sekitar meminta supaya bapak Gubernur Lampung untuk meninjau proyek ini dikarenakan proyek itu banyak sekali ke janggalnya salah satunya proyek ini tidak memakai plang dan pekerjaannya memakai batu kapur juga semen tidak berkualitas, bahkan terlihat jelas proyek itu asal jadi”.
“Kami tidak mau’ penganggaran yang begitu besar dari negara namun tidak berdampak kepada kami, kami takut setelah jadi akan rusak kembali oleh jurusan air kali Karena pekerjaannya asal jadi. Ungkapnya warga sekitar berharap gubernur Lampung segera meninjau lokasi pembangunan.” (TIM)













