Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa Buruh di PT PG Rajawali

Poto Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa Buruh di PT PG Rajawali

Gebrakkasus.com – CIREBON,- Kali ini Dua orang jurnalis mengalami dugaan pelarangan saat hendak ingin meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh di kawasan PT PG Rajawali, pada hari Kamis (8/1/2026).

Pelarangan tersebut disertai adu mulut hingga dugaan intimidasi oleh sejumlah petugas keamanan yang mengaku sebagai aparat keamanan.

Peristiwa bermula ketika awak media mendapati adanya pembatasan peliputan di dalam area pabrik. Untuk menghindari potensi konflik, para jurnalis memilih mengambil gambarΒ dokumentasi dari luar kawasan perusahaan.

Namun’ demikian, sejumlah petugas keamanan mendatangi awak media dan mempertanyakan maksud serta tujuan peliputan tersebut.

Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi buruh, ujar Muslimin, salah satu jurnalis yang berada di lokasi kejadian.

Meski telah berada di area luar pabrik dan memberikan penjelasan secara terbuka, awak media tetap dilarang melakukan peliputan.

Situasi pun memanas hingga terjadi adu argumen antara jurnalis dan pihak keamanan yang berjaga di sekitar gerbang pabrik.

Upaya mediasi yang sempat dilakukan dengan melibatkan pihak manajemen PG Rajawali. Namun’ proses tersebut tidak membuahkan hasil lantaran salah satu oknum petugas keamanan tetap bersikeras melarang untuk peliputan dan menunjukkan sikap agresif terhadap awak media.

Demi menghindari bentrokan fisik dan menjaga keselamatan, rekan-rekan jurnalis lainnya segera melerai situasi dan memutuskan untuk menarik diri dari lokasi. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah preventif agar konflik tidak semakin meluas.

Setelah itu awak media meninggalkan area gerbang pabrik, kondisi di lokasi berangsur kondusif. Tidak dilaporkan adanya kontak fisik dalam insiden tersebut.

Namun’ Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lapangan.

Sudah Jelas tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mana secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan demi kepentingan publik.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *