Galian C Diduga Ilegal di Kemiri Beroperasi Bebas, Alat Berat Keruk Tanah di Dekat Pemukiman

 

PURWOREJO | Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Rebug, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, terpantau beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan. Alat berat terlihat bebas mengeruk tanah dan memuatnya ke kendaraan pengangkut, seolah kebal terhadap pengawasan aparat.

Pantauan di lokasi, Rabu (7/1/2026) menunjukkan tidak adanya papan izin atau informasi legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas galian C itu dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan ini berlangsung di area yang berdekatan dengan permukiman warga. Dampak yang ditimbulkan pun mulai dirasakan masyarakat, mulai dari debu, kebisingan, hingga ancaman keselamatan akibat potensi longsor, terutama saat musim hujan.

“Lokasinya dekat rumah warga. Kalau hujan kami takut longsor, tanahnya sudah dikeruk dalam-dalam,” ujar seorang warga dengan nada cemas.

Mengacu pada aturan yang berlaku, aktivitas galian C tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait, baik pemerintah desa, kecamatan, Satpol PP, Dinas ESDM, maupun aparat penegak hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: ke mana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum?

Warga mendesak agar dilakukan pengecekan dan penertiban segera sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan menimbulkan korban.

Masyarakat berharap hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta tidak membiarkan praktik pertambangan yang diduga ilegal terus berlangsung tanpa penindakan tegas. (Alx)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *