BANYUMAS | Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, diguncang keputusan tegas. Kepala Desa Karsono resmi memecat tidak hormat sembilan perangkat desa sekaligus, Jumat (2/1/2026).
Pemecatan massal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 sampai 009 Tahun 2026. Dalam naskah keputusan disebutkan, para perangkat desa dinilai membangkang pimpinan, merongrong kewibawaan kepala desa, serta mengabaikan peringatan lisan maupun tertulis.
“Yang bersangkutan terbukti tidak taat dan melawan pimpinan sebagai pucuk pimpinan pemerintahan desa,” bunyi salah satu poin pertimbangan keputusan tersebut.
Sembilan perangkat desa yang dipecat tak hormat itu masing-masing:
1.Agus Subarno (Kaur Perencanaan),
2.Edi Susilo (Sekdes),
3.Nova Andriyanto (Kasi Pelayanan),
4.Jaril (Kasi Pemerintahan),
5.Rizki Maria Ulfah (Kaur Keuangan),
6.Ratini (Kaur Umum dan TU),
7.Sodikin (Kadus II),
8.Dedi Fitrianto (Kadus III),
9.Ahmad Syaefudin (Kadus V).
Langkah keras ini diambil demi menyelamatkan roda pemerintahan desa agar tidak lumpuh dan pelayanan kepada warga tetap berjalan.
“Untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, penegakan disiplin aparat desa harus dilakukan,” tegas Kades Karsono dalam konsideran keputusan.

Dengan pemecatan tersebut, kesembilan perangkat desa kehilangan seluruh kewenangan, hak, dan jabatan. Mereka juga diwajibkan mengembalikan seluruh aset dan fasilitas desa yang selama ini digunakan.
Keputusan pemecatan ini berlandaskan sejumlah aturan hukum, mulai dari UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, Perda Banyumas, hingga Perbup tentang Disiplin Aparat Desa.
Salinan keputusan telah dikirimkan kepada Bupati Banyumas, Dinsospermasdes, Camat Wangon, dan BPD Klapagading Kulon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perangkat desa yang dipecat terkait kemungkinan gugatan atau perlawanan hukum atas keputusan kontroversial tersebut. (sut)












