SEMARANG | Jajaran Polsek Banyumanik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Aksi pencurian tersebut terjadi di Kantor Tol Jasamarga, Jalan Karangrejo Selatan, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025, sekitar pukul 03.05 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus merusak kunci sepeda motor yang terparkir di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fizr warna merah hasil curian.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Hengky Prasetyo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, terutama di area umum,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses hukum lebih lanjut. (daf)












